JAKARTA, BBC Nusantara – Pencabutan nama Presiden ke-2 Soeharto dari Ketetapan (TAP) MPR Nomor 11 Tahun 1998, yang menekankan pemerintahan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), menjadi sorotan utama.
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai langkah ini sebagai momentum penting bagi bangsa Indonesia.
“Keputusan ini sangat krusial untuk menghargai pemimpin kita di masa lalu. Penilaian terhadap mereka harus dilakukan dalam konteks zamannya,” tegas Yusril di Hotel Fairmont, Jakarta, Jumat (27/9/2024).
Yusril juga mengungkapkan bahwa pimpinan MPR akan bersilaturahmi dengan keluarga Soeharto pada Sabtu (28/9/2024). Meskipun diundang, ia meminta maaf karena tidak dapat hadir akibat agenda yang telah dijadwalkan.
“Dan saya mengapresiasi langkah yang diambil MPR,” tegas Yusril.
Lebih jauh, Yusril menyatakan bahwa pencabutan ini membuka peluang bagi Presiden untuk menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada Soeharto. Ia juga menekankan pentingnya memberikan gelar serupa kepada Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid (Gus Dur), yang namanya juga dicabut dari TAP MPR.
“MPR hanya menyatakan bahwa TAP terkait Gus Dur telah selesai. Sedangkan untuk Pak Harto, TAP terkait sudah dilaksanakan, dan langkah hukum terhadap beliau, keluarga, dan kroni-kroninya telah diambil. Kasus Pak Harto sendiri sudah diselesaikan,” jelasnya.
Sebagai saksi sejarah, Yusril menambahkan bahwa saat menjabat sebagai Menteri Kehakiman, ia mengetahui bahwa Pak Harto tidak bisa diadili.
“Ketika saya menjadi Mensesneg, saya bertemu Pak Harto di RS Pertamina, dan beliau berbicara tentang statusnya sebagai terdakwa,” tuturnya.
Yusril menegaskan bahwa keputusan untuk menghentikan penuntutan terhadap Soeharto telah disetujui oleh Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
“Pemerintah mengambil keputusan untuk menghentikan penuntutan terhadap Pak Harto karena beliau memang tidak bisa diadili. Jadi, TAP MPR telah dilaksanakan, terutama karena beliau sudah berpulang,” ujarnya seraya menyebutkan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) resmi mencabut nama Soeharto dari Ketetapan (TAP) Nomor 11 Tahun 1998.
Hashtag: #SoehartoDihapus
#YusrilHargaiSejarah
#PenghargaanPemimpin
#MPRIndonesia
#PahlawanNasional
#KepemimpinanBesar
#LegasiSoeharto
#TAPMPR
#IntegritasBangsa
#MomentumSejarah