Jakarta, BBC Nusantara –Kejaksaan Agung menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono (RS) sebagai tersangka baru dalam kasus vonis bebas terdakwa Ronald Tannur.
“Ditemukan barang bukti yang cukup bukti tindak pidana korupsi maka RS ditetapkan sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, di kantornya, Selasa (14/1/2025).
Pihak penyidik, lanjut Qohar, juga ikut menggeledah dua kediaman milik Rudi Suparmono di dua lokasi berbeda, yaitu di Cempaka Purih, Jakarta Pusat, dan Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Adapun dari hasil penggeladan penyidik menemukan uang tunai dalam pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing Dolar Amerika dan Singapur. Uang tersebut ditemukan dalam mobil Fortuner milik Rudi.
“Jika dikonversikan ke rupiah, totalnya mencapai Rp21 miliar,” jelasnya.
Terkini, Mahkamah Agung (MA) akan memberhentikan sementara mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur terhadap 3 hakim PN Surabaya. MA akan menunggu surat resmi penahanan terkait kasus tersebut.
“Ketua MA akan menunggu surat resmi tentang penahanan yang dilakukan kepada saudara RS dan selanjutnya akan mengusulkan pemberhentian sementara saudara RS sebagai Hakim kepada Presiden,” kata Jubir MA Yanto, dalam keterangan di Jakarta, Rabu (15/1/2025).
MA juga meminta aparat pengadilan di seluruh Indonesia untuk tetap berintegritas dan menjaga profesionalitas. Ia meminta agar aparat pengadilan menjauhi perbuatan tercela.
Ia juga meminta agar seluruh pimpinan pengadilan tingkat pertama ataupun pengadilan tingkat banding tetap menjunjung integritas dan kejujuran dan melaksanakan garis kebijakan Ketua MA dalam memimpin yaitu tetap dengan kesederhanaan dan menjauhi perbuatan tercela.
Tersangka Rudi Suparmono ditangkap di Palembang, Selasa, dan langsung dibawa ke Kejaksaan Agung RI. Kini Rudi telah ditahan penyidik di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan. (suara/ys_soel)