SAMARINDA ( BBC Nusantara ) – Focus Group Discussion (FGD) Auditor yang diadakan oleh Inspektorat Kutai Timur di Hotel Fugo Samarinda resmi ditutup oleh Plt Irban 3, Agustinus Layuk, pada Jumat, 27 September 2024.
Kegiatan ini berlangsung sejak Kamis, 26 September, dan menghadirkan narasumber dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Timur, Diana Sukmawati dan Tuti Peni Kharisma.
Dalam sambutannya, Agustinus Layuk, mewakili Inspektur Sudirman Latief, mengapresiasi semua auditor yang berpartisipasi. Ia menegaskan bahwa tujuan utama FGD ini adalah untuk mengasah kemampuan auditor agar dapat melaksanakan tugas mereka secara optimal di lapangan.
“Kerjasama berkelanjutan dengan BPKP sangat penting. Terima kasih atas dukungan yang telah diberikan, dan kami berharap dapat terus berkonsultasi mengenai pedoman pelaporan,” ungkapnya dengan semangat.
Agustinus juga menyoroti bahwa FGD ini bertujuan untuk memenuhi kompetensi APIP dan meningkatkan pengawasan di tingkat pemerintah daerah.
“Kami berkomitmen untuk mewujudkan good governance yang berkelanjutan,” tegasnya, menegaskan pentingnya pengawasan dalam mencapai transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.
Selain itu, Agustinus berharap kegiatan ini dapat memperkuat peran APIP sebagai mitra strategis dalam pengawasan dan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah, sehingga efektivitas dan efisiensi kinerja pemerintah dapat meningkat, mendukung tujuan pembangunan yang berkelanjutan.
“Inspektorat Kutai Timur memiliki peran penting dalam penguatan pengawasan internal pemerintah daerah sesuai dengan amanah Surat Bersama antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” tutupnya.
Surat Edaran Bersama KPK bernomor B/4435/KSP.00/70-73/07/2024 Tanggal 8 Juli 2024 Tentang Penguatan Aparat Pengawas Internal Permrtintah Daerah ditujukan kepada Gubernur dan {Pj Gubenur seluruh Indonesia, Bupati dan Pj Bupati seluruh Indonesia, Bupati dan Pj Bupati seluruh Indonesia.
Surat Edaran Bersama masing-masing ditanda tangani Menteri Dalam Negeri ( Mendagri ) Muhammad Tito Karnavian, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Nawawi Pamolango dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ( BPKP )
Tembusan Surat Edaran Bersama juga disampakan kepada Presiden, Wakil Presiden, Menteri Kordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan , Menteri Sekretaris Negara, Menteri Keuangan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi ( Menpan RB)(*)
#FGDAuditor #InspektoratKutaiTimur #GoodGovernance #PengawasanPemerintah
#Transparansi #Akuntabilitas #BPKP #APIP #PembangunanBerkelanjutan
#SinergiPengawasan #KualitasAudit #PemerintahanBersih