Sangatta, BBC Nusantara – Polsek Sangatta Utara, di bawah kepemimpinan Kapolsek Iptu Alan Firdaus, S.H., M.Si., kembali mengguncang dunia peredaran narkotika di Kota Sangatta dengan penangkapan seorang pria berinisial MR yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan pada Sabtu, 7 Desember 2024, setelah adanya laporan dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sekitar salah satu hotel di Jalan Poros Sangatta-Bontang Km 01, Desa Sangatta Selatan.
Kapolres Kutai Timur AKBP Chandra Hermawan., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Sangatta Utara, Iptu Alan Firdaus, S.H., M.Si., mengungkapkan bahwa, penangkapan ini merupakan hasil kerja keras Tim Khusus yang terdiri dari gabungan Unit Reskrim dan Unit Intel Polsek Sangatta Utara. Tim segera melakukan penyelidikan intensif setelah mendapatkan informasi tentang lokasi yang diduga sering digunakan untuk transaksi narkotika.
“Keberhasilan tim dalam menangkap tersangka ini merupakan bukti nyata komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sangatta. Kami mengapresiasi dedikasi dan keberanian Tim Khusus yang bekerja dengan penuh tanggung jawab meskipun harus menghadapi risiko,” ujar Iptu Alan Firdaus mantan Kanit Tipikor Polres Kutai Timur
Penangkapan terjadi sekitar pukul 00.10 WITA, saat tim melihat pelaku tiba di lokasi menggunakan sepeda motor Honda Supra berwarna merah hitam dengan nomor polisi KT 2982 RBZ. Ketika pelaku dihentikan untuk pemeriksaan, pelaku MR justru berusaha melarikan diri dengan memacu motornya dan menabrak Bripda Pebby Al Mahfudz, salah satu anggota tim. Beruntung, upaya pelaku untuk kabur berhasil digagalkan setelah ia terjatuh dan akhirnya berhasil diamankan.

Saat berusaha menghindari penangkapan, MR mencoba menghilangkan barang bukti dengan menelan satu bungkus plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Namun, berkat ketangkasan anggota tim, upaya tersebut gagal. Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus sabu dengan berat 30,35 gram, satu unit sepeda motor, dan satu unit ponsel Samsung.
“Tersangka MR kini telah diamankan di Polsek Sangatta Utara dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami mengimbau masyarakat agar terus memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan untuk membantu memberantas peredaran narkotika,” kata Kapolsek Sangatta Utara.
Diketahui, berdasarkan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika, pelaku dapat dikenakan pidana penjara seumur hidup, pidana penjara antara lima hingga dua puluh tahun, bahkan hukuman mati bagi mereka yang terlibat dalam peredaran narkotika dalam jumlah besar.
Iptu Alan Firdaus menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan menoleransi peredaran narkotika di wilayah Kutai Timur. “Kami akan terus mengintensifkan pengawasan dan operasi serupa untuk menjaga agar Kutai Timur tetap bersih dari ancaman narkotika yang dapat merusak generasi muda,” tegasnya.
Pihak kepolisian mengharapkan kolaborasi yang lebih erat antara masyarakat dan kepolisian dalam upaya menciptakan lingkungan yang bebas dari narkotika, serta memberikan peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkotika bahwa hukum akan mengejar mereka tanpa kompromi.( sr/*)