Manokwari, BBC Nusantara – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H. memperingatkan agar sekolah-sekolah di wilayah tersebut menghentikan praktik pungutan liar (pungli) yang diduga masih terjadi.
Peringatan ini disampaikan oleh Kajati Papua Barat, saat ditemui wartawan di Manokwari, Rabu (6/11/2024).
Kajati Papua Barat Muhammad Syarifuddin mengingatkan bahwa pungutan kepada siswa, orang tua, dan wali murid di sekolah dilarang keras. Hal ini diatur dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 dan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Syarifuddin menegaskan bahwa pemerintah sudah mengalokasikan 20 persen dari APBN untuk pendidikan dan 30 persen dari dana otonomi khusus (Otsus) Papua untuk pendidikan, selain 35 persen dari penerimaan dana bagi hasil minyak dan gas bumi. Oleh karena itu, sekolah seharusnya tidak melakukan pungutan tambahan yang bisa memberatkan orang tua siswa.
Kejati Papua Barat akan memanggil Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Manokwari untuk menindaklanjuti laporan tentang adanya pungli di sekolah-sekolah tersebut. Kepala Dinas Pendidikan Papua Barat, Abdul Fatah, juga menyatakan akan membentuk tim pengawasan untuk mencegah pungli.
Tindakan akan diambil dalam waktu dekat, baik oleh Kejati Papua Barat maupun Dinas Pendidikan, untuk memastikan sekolah tidak lagi membebani siswa dan orang tua dengan pungutan yang tidak sesuai aturan.
Dinas Pendidikan Papua Barat akan meninjau ulang kebijakan pungutan di sekolah yang berpotensi melanggar peraturan. Abdul Fatah menyebutkan bahwa alasan sekolah mengenai dana BOS yang tidak cukup akan dievaluasi untuk mencari solusi tanpa membebani orang tua yang berpenghasilan rendah.
Dengan langkah ini, pihak Kejaksaan Tinggi dan Dinas Pendidikan berharap sekolah-sekolah di Papua Barat dapat terbebas dari pungutan yang tidak sesuai aturan dan mendukung pendidikan yang lebih adil bagi semua pihak. (Amatus Rahakbauw K/yss)