Jakarta, BBC Nusantara – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap tiga buronan dalam kasus mafia akses judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Ketiga tersangka diduga kuat sebagai pemberi uang kepada pihak tertentu untuk memuluskan operasional situs judi online mereka.
“Pada hari ini, Sabtu, 16 November 2024, kami telah berhasil menangkap tiga orang DPO terkait kasus ini,” ungkap Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, saat konferensi pers di Polda Metro Jaya.
Ketiga tersangka yang ditangkap berinisial B, BK, dan HF. Dengan penangkapan ini, total tersangka yang berhasil diamankan dalam kasus tersebut kini mencapai 22 orang.
Wira menjelaskan bahwa ketiga tersangka berperan sebagai pengelola sekaligus pemilik situs judi online.
Mereka bertanggung jawab memastikan ribuan website judi online tetap aktif dan tidak diblokir oleh pihak Komdigi. Peran mereka serupa dengan tersangka HE, yang ditangkap sehari sebelumnya.
“Ketiga tersangka ini, yaitu B, BK, dan HF, berperan sebagai pemilik sekaligus pengelola ribuan situs judi online agar tidak diblokir oleh Komdigi,” jelas Wira.
Sebelumnya, sejumlah pegawai Komdigi juga telah ditangkap karena menyalahgunakan wewenang mereka.
Para pegawai tersebut diduga menerima uang dari pengelola situs judi online untuk membiarkan situs-situs tersebut tetap dapat diakses, meskipun seharusnya diblokir.
Operasi mafia judi online ini terungkap saat polisi menggerebek kantor para pelaku di sebuah ruko di kawasan Galaxy, Kota Bekasi. Penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap jaringan lebih luas dalam kasus ini. (pj/yss)