Sangatta, BBC Nusantara – Pasangan Ardiansyah Sulaiman dan Mahyunadi tidak lama lagi akan memimpin Kabupaten Kutai Timur (Kutim) sebagai bupati dan wakil bupati untuk lima tahun ke depan.
Proses persiapan pengambilan sumpah keduanya terus berproses, sementara DPRD Kutim, Rabu (15/1) mulai memproses pemberhentian Ardiansyah Sulaiman dan Kasmidi Bulang yang dipercaya memimpin Kutim 5 tahun lalu.
Proses pemberhentian pasangan Ardiansyah Sulaiman dan Kasmidi Bulang yang memenangi Pilkada Kutim 2020, menurut Wakil Ketua DPRD Kutim, Sayid Anjas, sesuait dengan UU Pemerintah Daerah.
Sesuai amanat UU Pemda, DPRD berdasarkan usulan bupati berkewajiban menggelar Rapat Paripurna dengan agenda utama pengumuman Usulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kutim hasil Pilkada 2020.
Setelah dilakukan proses di DPRD, selanjutnya diserahkan ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Kaltim. Sedangkan untuk proses pelantikan menunggu arahan Mendagri.
Pada rapat paripurna yang digelar DPRD Kutim, Rabu (15/1), antara lain dihadiri muspida dan sejumlah pejabat Pemkab Kutim, di antaranya beberapa kepala dinas, kepala badan, camat, dan pejabat fungsional lainnya (ivan/ys_soel)