Jakarta, BBC Nusantara – Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan judi online melalui situs Akurasi4D, akhir November 2024.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya Selasa (10/11), pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan sejak 14 November 2024. Aktivitas mencurigakan di situs Akurasi4D menjadi titik awal penyelidikan.
“Situs ini menawarkan berbagai jenis permainan ilegal, seperti slot games, kasino, hingga togel. Setelah penyelidikan mendalam, tim kami bergerak cepat menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti,” kata Kombes Ade Ary.
Operasi tersebut mengamankan lima pelaku yang terlibat dalam pengelolaan dan operasional situs ilegal ini.
Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Kecamatan Wanadadi dan Kecamatan Bawang, Banjarnegara, Jawa Tengah. Kelima pelaku memiliki peran penting dalam operasional situs tersebut.
Dua pelaku berinisial RP dan R berperan dalam mengelola script, domain, dan API situs judi online Akurasi4D. Mereka bertanggung jawab terhadap aspek teknis dan pengelolaan server.
Sementara itu, pelaku lain, yaitu RPN dan A, berperan dalam mempromosikan situs judi melalui platform Facebook. Peran mereka menjadi kunci dalam menjaring pelanggan baru untuk situs ilegal ini.
Pelaku terakhir, RY, bertugas sebagai pengelola live chat dan administrator situs. Ia memastikan layanan pelanggan berjalan lancar untuk mempertahankan operasional situs.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita beberapa barang bukti, termasuk 15 ponsel yang digunakan untuk operasional, empat kartu ATM, satu unit PC dan CPU, serta uang tunai Rp3 juta.
Selain itu, ditemukan saldo rekening senilai Rp500 juta, dua buku tabungan, dan sebuah mobil Honda Odyssey hitam.
Para pelaku kini dijerat dengan pasal berlapis. Mereka dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara, Pasal 27 ayat (2) UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU yang memiliki ancaman hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary, Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk memberantas tindak pidana judi online yang semakin marak.
Pengungkapan ini juga menjadi bukti bahwa pihak kepolisian terus meningkatkan patroli siber dan penegakan hukum untuk melindungi masyarakat dari kejahatan siber. (porosjkt/yss)