Jakarta, BBC Nusantara – Pemerintah telah mencapai kesepakatan mengenai rencana libur sekolah selama bulan suci Ramadan 2025.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, mengonfirmasi bahwa keputusan ini telah dibahas lintas kementerian dan saat ini menunggu penerbitan Surat Edaran (SE) bersama.
“Sudah kita bahas lintas-kementerian, tetapi nanti pengumumannya tunggu sampai ada SE bersama. Baik dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, serta Kementerian Dalam Negeri,” kata Menteri Mu’ti dalam keterangannya, Kamis (16/1/2025).
Ia meminta masyarakat untuk menunggu pengumuman resmi terkait jadwal libur sekolah selama Ramadan. “Tunggu sampai surat edarannya ke luar,”katanya.
Menurut Mu’ti, terdapat beberapa usulan dari masyarakat mengenai durasi libur sekolah saat Ramadan.
Salah satu usulan adalah libur sekolah selama satu bulan penuh, di mana kegiatan anak-anak selama libur akan diisi dengan aktivitas keagamaan yang diselenggarakan di masyarakat.
Opsi lain yang dipertimbangkan adalah libur sebagian atau setengah-setengah. Dalam skema ini, sekolah akan diliburkan beberapa hari menjelang Ramadan hingga beberapa hari setelahnya, kemudian siswa kembali bersekolah seperti biasa, dan kembali libur menjelang Idulfitri.
Sementara itu, beberapa pihak mengkhawatirkan potensi “learning loss” jika siswa diliburkan selama satu bulan penuh. Mereka menekankan pentingnya mempertimbangkan dampak akademis dari keputusan tersebut.
Di sisi lain, ada juga yang berpendapat bahwa libur selama Ramadan dapat memberikan kesempatan bagi siswa untuk lebih mendalami nilai-nilai keagamaan dan meningkatkan kualitas ibadah mereka.
Hal ini dianggap sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat pendidikan karakter berbasis agama.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah bersama dengan Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri saat ini tengah memfinalisasi Surat Edaran bersama yang akan menjadi acuan resmi bagi seluruh sekolah di Indonesia terkait jadwal libur selama Ramadan 2025.
Masyarakat diharapkan dapat segera menerima informasi resmi setelah SE tersebut diterbitkan.
Dengan adanya keputusan ini, diharapkan dapat tercipta keseimbangan antara kebutuhan pendidikan formal dan pengembangan nilai-nilai keagamaan bagi siswa selama bulan Ramadan.
Pemerintah berkomitmen untuk terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini demi kebaikan bersama. (porosjkt/ys_soel)