Jakarta, BBC Nusantara – Hari Jumat (8/11/2024), tepat pukul 10.00 WIB, di Kompleks Parlemen MPR/DPR, terasa begitu istimewa. Seluruh pegawai di Sekretariat Jenderal DPR RI berdiri sikap sempurna menyanyikan Lagu Kebangsaan ‘Indonesia Raya’ yang diputar serentak.
Tak ketinggalan para anggota Pengamanan Dalam (Pamdal) di Gedung DPR RI, setiap orang yang ada di dalam kompleks gedung MPR/DPR Senayan Jakarta, semua berhenti melakukan kegiatan, berdiri tegak sempurna, dan mendengarkan kumandang lagu Indonesia Raya karya WR Soepartamn itu.
Hal Jumat, 8 November 2024, adalah hari pertama kebijakan yang tertuang dalam ketentuan Pasal 59 ayat (2) huruf a dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kembangsaan, dan untuk memperkuat semangat nasionalisme dan persatuan Indonesia.
Sebelumnya, pada Kamis, 7 November 2024, Rapat Pimpinan DPR RI menyetujui untuk dilakukan pemutaran lagu Indonesia Raya pada setiap hari kerja pukul 09.56 WIB di lingkungan Gedung DPR RI, dan mulai berlaku pada tanggal 8 November 2024 dalam rangka untuk memperkuat semangat nasionalisme dan persatuan Indonesia.
Saat Lagu Kebangsaan ‘Indonesia Raya’ dikumandangkan, setiap petugas Pamdal yang berada di gerbang tamu, pos pemeriksaan, pos pintu motor, pos Visitor Management System, Gerbang Pancasila, Pos Pamdal Setjen hingga lobby Gedung Nusantara I nampak antusias berbaris masing-masing dengan sikap sempurna.
Sebelumnya sebagai upaya memperkuat semangat nasionalisme dan persatuan indonesa di lingkungan DPR RI, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam surat nomor T/1375/0T/11/2024 kepada Sekjen DPR menginstruksikan agar DPR RI mengumandangkan lagu kebangsaan Indonesia Raya setiap hari di seluruh bagian gedung.
Sekjen DPR RI Indra Iskandar pun sudah mengambil sejumlah langkah untuk mempersiapkan pelaksanaan kebijakan ini. Sistem pengeras suara di dalam gedung dan halaman komplek parlemen diperiksa keandalannya.
“Hari ini, Jumat 8 November 2024 dan hari-hari selanjutnya, di setiap Pukul 9.56 di seluruh lingkungan gedung DPR RI akan diputar lagu Indonesia Raya. Diwajibkan seluruh pegawai, karyawan, untuk berdiri dengan sikap sempurna menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Bahkan anggota dewan yang pada saat ada pun juga akan dihentikan untuk menghormati lagu kebangsaan kita. Itu sudah menjadi keputusan pimpinan DPR RI,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar kepada wartawan usai menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya d Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (8/11).
Sepanjang Kamis malam (7/11) tim teknis sudah melakukan beberapa kali percobaan, lagu kebangsaan Indonesia Raya terdengar jelas di hampir setiap sudut. “Sepanjang koridor gedung, juga area parkir bisa mendengar termasuk tamu yang hadir di Gedung DPR,” kata Indra.
Pemutaran lagu kebangsaan Indonesia Raya di Gedung DPR dilaksanakan satu kali setiap hari kerja, pukul 10.00 WIB, dimulai perdana Jumat (8/11). Sosialisasi tentang kebijakan ini lantas sudah dilaksanakan kepada anggota DPR dan pegawai di lingkungan kesetjenan yang berada di ruang kerja maupun di ruang rapat mengikuti pemutaran lagu tersebut dengan seksama serta mengambil sikap sempurna. (yss/dpr)