Jakarta, BBC Nusantara – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang mengusut dugaan korupsi corporate social responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI). Pada perkembangannya, Senin (23/12), KPK memanggil Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono.
“Hari ini Senin (23/12) KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan dugaan TPK terkait dana CSR di Bank Indonesia,” kata jubir KPK, Tessa Mahardhika, Senin (23/12/2024).
MenurutnyA, pemeriksaan akan dilakukan di gedung KPK, Jakarta. Selain Erwin, KPK juga dilaporkan memanggil satu orang lainnya untuk diperiksa, yaitu Kepala Divisi PSBI-Dkom Bank Indonesia Hery Indratno (HI).
Sebelumnya, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di Bank Indonesia pada Senin (16/12) malam. Salah satu lokasi yang digeledah ialah ruang kerja Gubernur Bank Indonesia.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan mengatakan tim KPK membawa beberapa bukti dari langka yang penggeledahan itu, termasuk dokumen da barang elektronik.
“Beberapa dokumen kita temukan, beberapa barang-barang alat bukti elektronik kita juga (kami) amankan. Dokumen terkait berapa besaran CSR-nya, siapa-siapa yang menerima dan sebagainya tentunya itu yang kita cari,” ucapnya di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12).
Selain mendatangi kantor BI di Jalan Thamrin, Jakarta, tim penyidik KPK juga menggeledah kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Meski demikian, KPK belum menetapkan tersangka lantaran menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
Pengusutan kasus dugaan korupsi penggunaan dana CSR sempat membuat masyarakat bingung, karena KPK sempat mengoreksi pernyataannya sendiri. Pada Selasa (17/12) malam, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan menyatakan kepada pers bahwa sudah ada dua tersangka dalam kasus tersebut.
Tessa menyatakan, Rudi Setiawan bisa saja keliru memberikan keterangan dan menyebut dua tersangka itu dalam kasus perkara lain. Menurut Tessa, untuk kasus CSR BI, KPK menggunakan sprindik umum yang prosesnya tak wajib menetapkan tersangka lebih dulu.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu juga pernyataan Rudi Setiawan. Asep menjelaskan, dalam sprindik umum, tersangka akan ditetapkan tersendiri dengan surat penetapan tersangka. ”Jadi, belum ditetapkan tersangkanya,” katanya.
Menurut Asep Guntur Rahayu, kasus ini berhubungan dengan penyaluran dana CSR dari BI yang mengarah pada keterlibatan pihak legislatif dan auditor negara.
Penyelidikan lebih lanjut dilakukan untuk menelusuri aliran dana dan apakah penggunaannya sesuai dengan prosedur yang seharusnya.
KPK berupaya memastikan bahwa dana CSR benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan dialihkan untuk kepentingan pribadi.
Beberapa nama anggota DPR yang disebut-sebut dalam kasus dana CSR BI ini, misalnya HG dan S. Asep Guntur juga menjelaskan bahwa saat ini proses penyelidikan masih dalam tahap awal, dan tim KPK sedang mendalami bukti-bukti yang menguatkan dugaan tersebut.
Ia menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap penyaluran dana CSR agar tidak terjadi penyimpangan yang merugikan masyarakat luas.
Pihak Bank Indonesia sendiri telah menyatakan komitmennya untuk bekerja sama penuh dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh KPK.
Gubernur BI, Perry Warjiyo, menegaskan bahwa penyaluran dana CSR dari BI telah dilakukan sesuai prosedur yang ketat, namun pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan dan siap memberikan klarifikasi lebih lanjut.
KPK terus berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan menjamin bahwa dana yang seharusnya bermanfaat untuk masyarakat tidak diselewengkan oleh pihak-pihak tertentu. (ys_soel)