Sorong, BBC Nusantara – Petugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua Barat berhasil mengungkap modus penyelundupan 148 burung endemik Papua ke Filipina.
Penyelundupan satwa tersebut biasanya dilakukan melalui jalur laut dengan metode transfer dari kapal ke kapal hingga ke pelabuhan di luar wilayah Papua.
“Setiap praktik penyelundupan satwa ilegal dari Papua biasanya memanfaatkan jalur laut. Modus terbaru yang kami temukan adalah perpindahan satwa dari kapal ke kapal sebelum mencapai pelabuhan tujuan di luar Papua,” kata Kepala BBKSDA Papua Barat, Johny Santoso, Rabu (11/12/2024).
Santoso menjelaskan bahwa para pelaku sering berkunjung ke wilayah seperti Raja Ampat (Provinsi Papua Barat Daya) untuk mengumpulkan burung-burung endemik, yang kemudian dibawa ke luar Papua menggunakan kapal.
Ia juga menyebut bahwa para pelaku penyelundupan ini sudah sangat profesional sehingga mampu menghindari pengawasan petugas.
“Pelaku sudah sangat terlatih, sehingga sulit terpantau di pelabuhan maupun saat berada di kapal,” tambahnya.
Dari hasil penyelidikan, BBKSDA Papua Barat mengamankan berbagai jenis burung endemik, termasuk Kakatua, Kasturi Kepala Hitam, Nuri-bayan, dan Perkici Pelangi.
Satwa-satwa tersebut berhasil digagalkan oleh Yayasan Konservasi Paruh Bengkok, sebuah lembaga konservasi yang berbasis di Filipina.
“Satwa ini diselundupkan melalui jalur laut dari Papua ke Bitung, sebelum akhirnya diteruskan hingga Filipina. Sebagian besar kemungkinan diambil dari wilayah Raja Ampat dan sekitarnya,” kata Koordinator Yayasan Konservasi Paruh Bengkok, Angela D’Alessio.
Sebagai langkah lanjutan, BBKSDA Papua Barat telah melepasliarkan ratusan burung endemik yang berhasil disita. Proses pelepasliaran dilakukan di Kampung Adat Malasigi, Distrik Klayili, Kabupaten Sorong.
“Burung-burung yang dilepasliarkan ini merupakan hasil sitaan dari Filipina dan berasal dari wilayah Papua,” kata Johny Santoso.
Pelepasliaran ini menjadi langkah penting dalam melindungi satwa endemik Papua yang menghadapi ancaman serius akibat perdagangan ilegal. (Amatus Rahakbauw K/yss)