No Result
View All Result
Jayapura – BPJS Kesehatan Wilayah XII Papua menyatakan bahwa kepesertaan aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini menjadi salah satu syarat untuk pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM). Langkah ini diambil untuk mendorong masyarakat agar melakukan proteksi kesehatan sejak dini.
Deputi Direksi Wilayah XII Papua BPJS Kesehatan, Mangisi Raja Simarmata, menyampaikan keterangan ini di Jayapura, Jumat (1/11).
Berdasarkan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023, yang merupakan perubahan atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, syaratikepesertaan JKN aktif diberlakukan bagi pemohon SIM baru maupun perpanjangan SIM.
BPJS Kesehatan bersama Polda Papua meluncurkan uji coba nasional penerapan aturan ini guna memastikan seluruh pengendara kendaraan di Papua terlindungi oleh Program JKN.
Menurut Mangisi, kebijakan ini diterapkan untuk mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya keikutsertaan dalam JKN yang aktif, sehingga mereka memiliki akses cepat dan mudah ke layanan kesehatan berkualitas, terutama dalam situasi darurat seperti kecelakaan lalu lintas.
Berdasarkan data per 1 Oktober 2024, kepesertaan aktif JKN di sembilan kabupaten/kota di Provinsi Papua mencapai 1.590.733 jiwa, atau 86,28 persen dari jumlah penduduk semester I 2024. Program ini diharapkan tidak menghambat proses pengajuan maupun perpanjangan SIM, melainkan mempermudah akses masyarakat pada layanan kesehatan ketika mengalami kecelakaan lalu lintas.
Kasi SIM Subdit Reident Ditlantas Polda Papua, Ipda Taufik Hidayat, menyebutkan bahwa syarat ini akan sangat positif, mengingat biaya penanganan kecelakaan lalu lintas bisa ditanggung Jasa Raharja hingga plafon tertentu, dan jika melewati batas tersebut, maka akan dijamin oleh BPJS Kesehatan sebagai penjamin kedua.
Implementasi ini diharapkan dapat menghilangkan keresahan masyarakat terkait biaya layanan kesehatan setelah kecelakaan, dengan JKN sebagai penjamin tambahan yang memberi proteksi lebih. (Amatus Rahakbauw K/yss)