Jakarta, BBC Nusantara – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menetapkan eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang (2021-Juni 2024), Tihar Sophian (TS) sebagai tersangka, karena tidak melaksanakan sanksi administratif untuk memperbaiki pengelolaan tempat pembuangan akhir (TPA) Rawa Kucing di Kota Tangerang.
Menurut Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Rasio Ridho Sani dalam keterangan di Jakarta, Jumat (6/12), penetapan tersangka TS dilakukan untuk menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan sampah.
“Saudara TS ditetapkan tersangka berdasarkan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” kata Dirjen Gakkum LHK, Rasio Ridho. Ia menambahkan, penetapan tersangka dilakukan Jumat (6/12), sedangkan keputusan sanksi administratif pada TS sudah dikeluarkan sejak 2022.
Penindakan harus menjadi pembelajaran bagi para penanggung jawab pengelolaan TPA lainnya, mengingat saat ini masih banyak TPA dikelola tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
Langkah itu juga menjadi peringatan terhadap penanggung jawab pengelolaan TPA untuk segera memperbaiki dan meningkatkan kinerja pengelolaan yang menjadi tanggung jawabnya.
“Baik terkait dengan pengelolaan air lindi, pembakaran sampah secara terbuka, termasuk mencegah terjadi kebakaran sebagaimana yang terjadi di beberapa TPA pada tahun 2023, termasuk kebakaran di TPA Rawa Kucing. Sekali lagi, akan kami tindak tegas,” jelas Ridho.
Sementara itu Direktur Penegakan Pidana LHK, Yazid Nurhuda menambahkan, penanganan TPA Rawa Kucing dilakukan menindaklanjuti pengaduan masyarakat.
Hasil verifikasi lapangan menemukan berbagai pelanggaran, termasuk adanya air lindi sampah yang langsung terbuang ke media lingkungan, saluran drainase tertutup sampah dan bercampur dengan limpasan air lindi.
Tidak hanya itu, terdapat dumping sampah di lokasi baru secara terbuka, karena area landfill yang tersedia telah melebihi kapasitas, tidak memiliki persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah, dan tidak melaksanakan kewajiban pengendalian pencemaran air.
Menurutnya, pengawas dari kementerian sudah melakukan pengawasan terkait kepatuhan sanksi. Pertama dilakukan 16 Juni 2022, dilanjutkan surat peringatan pada 17 November 2023. Pengawasan kembali dilakukan pada 7 Juni 2024, dan ditemukan tidak adanya komitmen penanggung jawab pengelola TPA.
TPA Rawa Kucing dengan luas area mencapai 34,88 hektare merupakan tempat pengolahan akhir sampah utama di Kota Tangerang dan dikelola oleh Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup.
3 TPA Disegel
Pada bagian lain, Dirjen Gakkum KLH Rasio Ridho Sani mengatakan, pihaknya juga telah menyegel 3 TPA, yaitu TPA Sarbagita Suwung di Bali, TPA Burangkeng di Kabupaten Bekasi, dan TPA Sarimukti di Provinsi Jawa Barat. Selain itu, dilakukan juga penindakan TPA ilegal yang sudah inkrah, yaitu TPA ilegal di Desa Buwek Raya Bekasi, dengan terpidana Anton (60) dan dihukum 6 tahun penjara serta denda Rp 3 M.
Kemudian TPA ilegal di Kota Tangerang, terdakwa Muhammad Subur (61) dan Ahmad Gozali (56) masing-masing divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Termasuk kasus TPA liar Limo di Depok yang diduga mencemari lingkungan melalui pembakaran sampah secara terbuka dan longsor. Tersangka J (58) sudah ditahan.
“Penahanan dilakukan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat sebagai tindak lanjut dari penyegelan dan penghentian aktivitas di TPA ilegal tersebut,” kata Rasio. (klh/yss)