Rabu, 6 Agustus 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
BBC Nusantara
  • Home
  • IKN
  • BERITA
  • SOSBUD DAN KEHIDUPAN
  • OLAHRAGA
  • ISLAM
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
No Result
View All Result
  • Home
  • IKN
  • BERITA
  • SOSBUD DAN KEHIDUPAN
  • OLAHRAGA
  • ISLAM
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
No Result
View All Result
BBC Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • IKN
  • BERITA
  • SOSBUD DAN KEHIDUPAN
  • OLAHRAGA
  • ISLAM
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
Home KESEHATAN

Eks Kadis LH Tangerang jadi Tersangka karena tidak perbaiki TPA Rawa Kucing

empat penanggung jawab TPA ditahan

bbcnusantara by bbcnusantara
Desember 6, 2024
in KESEHATAN
0
Eks Kadis LH Tangerang jadi Tersangka karena tidak perbaiki TPA Rawa Kucing

Dirjen Gakkum LHK Rasio Ridho Sani (tengah) saat konferensi pers. (foto Antara)

0
SHARES
9
VIEWS
Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

Jakarta, BBC Nusantara – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menetapkan eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang (2021-Juni 2024), Tihar Sophian (TS) sebagai tersangka, karena tidak melaksanakan sanksi administratif untuk memperbaiki pengelolaan tempat pembuangan akhir (TPA) Rawa Kucing di Kota Tangerang.

Menurut Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Rasio Ridho Sani dalam keterangan di Jakarta, Jumat (6/12), penetapan tersangka TS dilakukan untuk menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan sampah.

“Saudara TS ditetapkan tersangka berdasarkan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” kata Dirjen Gakkum LHK, Rasio Ridho. Ia menambahkan, penetapan tersangka dilakukan Jumat (6/12), sedangkan keputusan sanksi administratif pada TS sudah dikeluarkan sejak 2022.

Penindakan harus menjadi pembelajaran bagi para penanggung jawab pengelolaan TPA lainnya, mengingat saat ini masih banyak TPA dikelola tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

Langkah itu juga menjadi peringatan terhadap penanggung jawab pengelolaan TPA untuk segera memperbaiki dan meningkatkan kinerja pengelolaan yang menjadi tanggung jawabnya.

“Baik terkait dengan pengelolaan air lindi, pembakaran sampah secara terbuka, termasuk mencegah terjadi kebakaran sebagaimana yang terjadi di beberapa TPA pada tahun 2023, termasuk kebakaran di TPA Rawa Kucing. Sekali lagi, akan kami tindak tegas,” jelas Ridho.

Sementara itu Direktur Penegakan Pidana LHK, Yazid Nurhuda menambahkan, penanganan TPA Rawa Kucing dilakukan menindaklanjuti pengaduan masyarakat.

Hasil verifikasi lapangan menemukan berbagai pelanggaran, termasuk adanya air lindi sampah yang langsung terbuang ke media lingkungan, saluran drainase tertutup sampah dan bercampur dengan limpasan air lindi.

Tidak hanya itu, terdapat dumping sampah di lokasi baru secara terbuka, karena area landfill yang tersedia telah melebihi kapasitas, tidak memiliki persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah, dan tidak melaksanakan kewajiban pengendalian pencemaran air.

Menurutnya, pengawas dari kementerian sudah melakukan pengawasan terkait kepatuhan sanksi. Pertama dilakukan 16 Juni 2022, dilanjutkan surat peringatan pada 17 November 2023. Pengawasan kembali dilakukan pada 7 Juni 2024, dan ditemukan tidak adanya komitmen penanggung jawab pengelola TPA.

TPA Rawa Kucing dengan luas area mencapai 34,88 hektare merupakan tempat pengolahan akhir sampah utama di Kota Tangerang dan dikelola oleh Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup.

3 TPA Disegel

Pada bagian lain, Dirjen Gakkum KLH Rasio Ridho Sani mengatakan, pihaknya juga telah menyegel 3 TPA, yaitu TPA Sarbagita Suwung di Bali, TPA Burangkeng di Kabupaten Bekasi, dan TPA Sarimukti di Provinsi Jawa Barat. Selain itu, dilakukan juga penindakan TPA ilegal yang sudah inkrah, yaitu TPA ilegal di Desa Buwek Raya Bekasi, dengan terpidana Anton (60) dan dihukum 6 tahun penjara serta denda Rp 3 M.

Kemudian TPA ilegal di Kota Tangerang, terdakwa Muhammad Subur (61) dan Ahmad Gozali (56) masing-masing divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Termasuk kasus TPA liar Limo di Depok yang diduga mencemari lingkungan melalui pembakaran sampah secara terbuka dan longsor. Tersangka J (58) sudah ditahan.

“Penahanan dilakukan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat sebagai tindak lanjut dari penyegelan dan penghentian aktivitas di TPA ilegal tersebut,” kata Rasio. (klh/yss)

Tags: Eks Kadis LH TersangkaKementerian LHKKota Tangerang
Previous Post

Presiden Prabowo dan Dewan Ekonomi Nasional Bahas Sejumlah Isu Strategis Ekonomi

Next Post

Bapenda Kutai Timur Tingkatkan Profesionalisme Pelayanan Pajak

bbcnusantara

bbcnusantara

Related Posts

Kadis Kesehatan Kutim: Percepatan Program Dokter Spesialis Dukung 50 Program ARMY
KESEHATAN

Kadis Kesehatan Kutim: Percepatan Program Dokter Spesialis Dukung 50 Program ARMY

by bbcnusantara
Juni 2, 2025
KESEHATAN

Hadiri Upacara HSN 2024l, Bangga dan Semangat Bersama Santri Kutim,

by bbcnusantara
Juni 10, 2025
Selamat! dr. Aulia Rahman Basri Nakhodai Kukar
KESEHATAN

Selamat! dr. Aulia Rahman Basri Nakhodai Kukar

by bbcnusantara
Juni 10, 2025
Lisda, Warga Kutai Timur, Terbaring Lemah Melawan Kanker: Mari Ulurkan Tangan Kita
KESEHATAN

Lisda, Warga Kutai Timur, Terbaring Lemah Melawan Kanker: Mari Ulurkan Tangan Kita

by bbcnusantara
Juni 10, 2025
Hormati Aspirasi Masyarakat, Ketua Panja DPRD Kutim Pilih Mundur
KESEHATAN

Hormati Aspirasi Masyarakat, Ketua Panja DPRD Kutim Pilih Mundur

by bbcnusantara
Juni 10, 2025
Next Post
Bapenda Kutai Timur Tingkatkan Profesionalisme Pelayanan Pajak

Bapenda Kutai Timur Tingkatkan Profesionalisme Pelayanan Pajak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Bupati Kutai Timur Setuju Kenaikan Tunjangan ASN, Berlaku Januari 2025

    Bupati Kutai Timur Setuju Kenaikan Tunjangan ASN, Berlaku Januari 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua PGPI Papua Barat: Kontestan Pilkada 2024 Harus Jaga Kerukunan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gus Maksum Ijazahkan Wirid Jalbur Rizki untuk Penarik Rejeki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahkota Cendrawasih, Kerajinan Khas Papua dengan Nilai Budaya dan Ekonomi Tinggi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Sumpah Pemuda : Karang Taruna dan OSIS SMA N 1 Sangkulirang Gelar Bazar dan Lomba Tari Kreasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Semarak! Manasik Haji Cilik di Sangkulirang: 353 Anak TK Antusias Ikuti Latihan Ibadah Menuju Baitullah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luar Biasa! Hilirisasi Gula Aren Genja Kandolo Hasilkan Puluhan Produk UMKM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luar Biasa! Wakil Bupati Kutai Timur Anggota Aktif Pengajian dan Tinggal di Rumah Sederhana di Pinggir Sawah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bapenda Kutai Timur Lakukan Terobosan Digital melalui Kerjasama dengan Telkomsel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepala Bapenda Kutim Membuka Bimtek Penerapan UU No. 1 Tahun 2022 HKPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • BERITA
  • IKN
  • ISLAM
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • SOSBUD DAN KEHIDUPAN
  • VIDEO

BBC Nusantara adalah platform berita digital yang berfokus pada penyediaan informasi terkini, akurat, dan terpercaya bagi masyarakat Indonesia.

Kategori

  • BERITA (60)
  • IKN (2)
  • ISLAM (13)
  • KESEHATAN (616)
  • OLAHRAGA (1)
  • PENDIDIKAN (2)
  • SOSBUD DAN KEHIDUPAN (1)
  • VIDEO (3)

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami

Arsip

  • Agustus 2025 (2)
  • Juli 2025 (11)
  • Juni 2025 (8)
  • Mei 2025 (7)
  • April 2025 (7)
  • Februari 2025 (2)
  • Januari 2025 (160)
  • Desember 2024 (196)
  • November 2024 (183)
  • Oktober 2024 (102)
  • September 2024 (15)

© 2024 bbcnusantara.co.id - Developed by Tokoweb.co

  • Login
  • Home
  • IKN
  • BERITA
  • SOSBUD DAN KEHIDUPAN
  • OLAHRAGA
  • ISLAM
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist