Jakarta, BBC Nusantara – Presiden Prabowo Subianto menghadiri dan memberikan sambutan pada kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di Kantor Bappenas, Senin, 30 Desember 2024.
Saat memberikan sambutan, Presiden Prabowo mengatakan bahwa rakyat Indonesia mengerti tentang persoalan hukum yang saat ini sedang menjadi penbicaran luas, yaitu ada kasus korupsi yang merugikan negara ratusan miliar rupiah, namun hakim menjatuhkan hukuman ringan kepada terdakwa koruptor.
Menurut Presiden, rakyat pasti mengetahui dan mencurigai koruptor itu dipenjara dengan fasilitas AC hingga lemari es.
Presiden pun menegaskan dan meminta para aparat hukum untuk membersihkan diri, sebelum dibersihkan rakyat. “Rakyat Indonesia bukan rakyat yang bodoh,” tegasnya.
Prabowo pun meminta para hakim memberi hukuman yang setimpal, terlebih dalam kasus korupsi. Bila sudah jelas melanggar dan kerugian negara mencapai trilunan rupiah, hakim (seharusnya) tidak boleh menjatuhkan vonis ringan.
“Nanti dibilang Prabowo tidak tahu hukum,” kata Prabowo. “Tolong Menteri Pemasyarakatan, Jaksa Agung naik banding. Vonisnya, ya, 50 tahun, kira-kira,” kata Presiden lagi. “Kita semua mari kita kembali ke jati diri kita 17 agustus 1945, cita-cita pendiri (bangsa) kita,” katanya menambahkan.
Meskipun Presiden Prabowo tidak secara gamblang menyebut kasus korupsi dengan vonis ringan yang dimaksud, namun pernyataan Presiden ini muncul di tengah kontroversi vonis hakim terhadap Harvey Moeis, yaitu terdakwa yang terlibat kasua korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah dengan kerugian Rp 300 triliun.
Dalam sidang putusan pada 23 Desember 2024, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Harvey pidana penjara 6 tahun 6 bulan dan ganti rugi senilai Rp 210 miliar.
Putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Eko Ariyanto dengan anggota Suparman Nyompa, Eryusman, Jaini Basir, dan Mulyono itu lebih ringan dari tuntutan, yaitu menuntut Harvey Moeis dituntut pidana penjara selama 12 tahun, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar.
Vonis 6,5 tahun pidana penjara untuk terdakwa Harvey Moeis dalam dugaan korupsi di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk dinilai berdampak negatif pada kasus tindak pidana korupsi serupa.
Beberapa pengamat menilai, hukuman ringan bagi koruptor yang merugikan negara ratusan miliar rupiah tidak akan menimbulkan efek jera. Mantan penyidik KPK Yudi Pg mengatakan, vonis 6,5 tahun penjara terlalu rendah untuk tindak kejahatan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun. Menurutnya, hukuman ringan yang dibacakan Hakim Ketua Eko Ariyanto tidak memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. (ys_soel)