Jakarta, BBC Nusantara – Upaya hukum Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula melalui permohonan praperadilan kandas setelah Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, menolak permohonan praperadilan mantan Menteri Perdagangan RI itu.
“Mengadili, tentang pokok perkara, menolak permohonan Praperadilan untuk seluruhnya,” kata Tumpanuli membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/11).
Dengan ditolaknya upaya hukum praperadilan itu, Kejaksaan Agung dapat meneruskan penyidikan yang sebelumnya telah dilakukan, dan melimpahkan kasus dugaan korupsi impor gula itu ke pengadilan.
Menurut penilaian hakim, beberapa keberatan yang dikemukakan kuasa hukum Tom Lembong terkait dengan materi pokok perkara yang memerlukan pembuktian di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor), sehingga hakim sama sekali tidak mempertimbangkan bukti-bukti pemohon tersebut.
Hakim Tumpanuli Marbun juga menilai proses penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung (termohon) sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum acara pidana.
Kejaksaan Agung (Jampidsus) sebelumnya memulai pengusutan kasus dugaan korupsi impor gula dengan membuka penyelidikan berdasarkan surat tertanggal 31 Juli 2023, dilanjutkan dengan penyidikan lewat surat tertanggal 23 Oktober 2023.
Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Agung telah memeriksa 29 saksi dan tiga ahli untuk memeriksa kasus tersebut, dan telah menerbitkan surat perintah penyitaan barang bukti dalam perkara a quo seperti bukti elektronik.
Tom Lembong selaku pemohon juga telah diperiksa sebagai saksi oleh Kejaksaan Agung sebelum kemudian ditetapkan sebagai tersangka. “Sehingga telah memenuhi isi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 (berkaitan dengan prosedur dan syarat penetapan tersangka),” kata Tumpanuli Marbun.
Sebelumnya Kejaksaan Agung telah memproses hukum Tom Lembong dan CS (Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia) atas kasus dugaan korupsi importasi gula tahun 2015-2016.
Menurut Kejaksaan, kasus tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp400 miliar. Tom Lembong dan CS sudah ditahan untuk waktu 20 hari pertama terhitung sejak Selasa (29/10) setelah menjalani pemeriksaan. (yss)