Jakarta, BBC Nusantara – Paemerintah memperketat izin perjalanan dinas luar negeri (PDLN) bagi pejabat pemerintahan, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet pada 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024, guna menghemat biaya perjalanan dinas luar negeri.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) B-32/M/S/LN.00/12/2024 tentang Kebijakan Izin PDLN bagi kementerian, lembaga, dan kepala daerah.
“Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia dalam Sidang Kabinet tanggal 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024, agar Saudara Pimpinan Kementerian, Lembaga, Daerah dan lnstansi beserta jajaran melakukan penghematan PDLN,” bunyi SE tersebut dikutip Kamis (26/12/2024).
Surat edaran itu mengatur agar perjalanan luar negeri dilakukan secara efektif, efisien, dan selektif, dengan hasil yang mendukung peningkatan kinerja pemerintah dan pembangunan daerah.
Perjalanan luar negeri hanya dibolehkan jika memiliki urgensi substansial dan tidak bertentangan dengan tugas prioritas di dalam negeri. Selain itu, perjalanan dinas luar negeri harus mendapat izin dari Presiden Prabowo Subianto.
Nantinya izin dapat diajukan melalui Sistem lnformasi PDLN di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dalam jangka waktu paling lambat 7 hari sebelum rencana tanggal keberangkatan.
“Dalam hal kegiatan PDLN dilakukan sebelum mendapatkan persetujuan Presiden, maka Saudara Pimpinan Kementerian/Lembaga/Daerah/lnstansi dan pelaku PDLN yang bersangkutan bertanggung jawab penuh atas segala konsekuensi yang ditimbulkan,” bunyi edaran Mensesneg poin 5.
Pengajuan berkas permohonan perjalanan dinas luar negeri wajib dilengkapi dengan dokumen kerangka acuan kerja, konfirmasi resmi keikutsertaan individu beserta agenda kegiatan dari mitra penyelenggara, korespondensi rencana pelaksanaan, keterangan pembiayaan, rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri, serta perjanjian tugas belajar.
Pembatasan Jumlah Peserta
Dalam surat edaran itu Menteri Prasetyo juga mengatur kegiatan perjalanan dinas luar negeri dilaksanakan dalam jumlah peserta yang sangat terbatas untuk memastikan efisiensi anggaran Adapun rincian jumlah peserta kegiatan perjalanan dinas luar negeri terbaru, sebagai berikut.
- Kegiatan tugas belajar program diploma/sarjana/master/doktoral/post-doktoral: Jumlah peserta maksimal sesuai permohonan.
- Kegiatan kurir diplomatik/tenaga ahli Indonesia/penelitian pengumandahan atau detasering: Jumlah peserta maksimal sesuai permohonan.
- Kegiatan misi olahraga: Jumlah peserta maksimal sesuai permohonan dengan membatasi jumlah pendamping.
Mensesneg juga mengeluarkan surat edaran yang memperketat izin Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) bagi para pejabat pemerintahan.
- Kegiatan kunjungan Presiden/Wakil Presiden: Jumlah peserta maksimal sesuai arahan Presiden RI melalui Menteri Luar Negeri.
- Kegiatan kunjungan menteri/pimpinan lembaga: Jumlah peserta maksimal sesuai arahan Menteri Sekretaris Negara.
- Kegiatan misi kemanusiaan: Jumlah peserta maksimal sesuai arahan menteri Sekretaris Negara.
- Kegiatan forum internasional lintas K/L: Jumlah peserta maksimal sesuai rekomendasi instansi penjuru.
- Kegiatan pembinaan/pengawasan/lnspeksi/factory acceptance test: Jumlah peserta maksimal 3 orang.
- Kegiatan perbantuan teknis/misi khusus bidang pengamanan: Jumlah peserta maksimal 4 orang.
- Kegiatan pameran/promosi/misi kebudayaan/misi pariwisata/misi dagang/misi investasi: Jumlah peserta maksimal 5 orang, bagi pendamping agar memperhatikan asas proporsionalitas.
- Kegiatan pelatihan/training/studi tiru: Jumlah peserta maksimal 10 orang.
- Kegiatan studi banding, benchmarking, seminar, simposium, workshop, konferensi: Jumlah peserta maksimal 3 orang.
- Kegiatan sidang/dialog/pertemuan bilateral, regional, multilateral, internasional/penjajakan kerja sama: Jumlah peserta maksimal 5 orang, dalam hal bentuk kegiatannya terdapat working group, maka dapat ditugaskan 2 orang per working group yang merupakan bagian dari delegasi utama berasal dari lintas organisasi.
- Kegiatan seremonial/penganugerahan penghargaan/penandatanganan: Jumlah peserta maksimal 3 orang.
Hemat Rp15 Triliun
Bagi kegiatan perjalanan dinas luar negeri yang dilaksanakan oleh para Menteri/Wakil Menteri/Pimpinan Lembaga, maka permohonan izin perjalanan dinas luar negeri diajukan bersamaan dengan permohonan persetujuan tim pendamping substansi maupun nonsubstansi serta permohonan persetujuan Menteri Ad lnterim, khusus bagi penugasan PDLN Menteri.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya memang sempat mengungkapkan rencana memotong anggaran perjalanan dinas ke luar negeri.
Dalam Sidang Tanwir dan Milad ke-112 Muhammadiyah di Universitas Muhammadiyah Kupang, Nusa Tenggara Timur, Rabu (4/12/2024), ia menegaskan pentingnya efisiensi dalam penggunaan anggaran negara.
Prabowo Subianto menyebut perjalanan dinas luar negeri para pejabat bisa mencapai angka fantastis, sekitar 3 miliar dolar AS per tahun. Dengan mengurangi anggaran tersebut sampai 50 persen, negara berpotensi menghemat sampai sekitar Rp 15 triliun.
“Hitungan perjalanan luar negeri saja itu, Indonesia ini perjalanan luar negeri pejabat-pejabat, 3 miliar dolar AS. Saya minta dikurangi 50 persen saja. Kalau bisa dikurangi 50 persen, artinya kita bisa menghemat Rp 15 triliun,” katanya di hadapan forum.
Prabowo Subianto memaparkan bagaimana dana sebesar Rp 15 triliun dapat dialihkan ke berbagai program prioritas pemerintah. Presiden menyebut bendungan, irigasi, sekolah, dan kebutuhan dasar anak-anak menjadi sasaran utama.
“Rp 15 triliun itu berapa bendungan, berapa irigasi, berapa SD bisa kita perbaiki? Berapa anak sekolah bisa kita kasih makan? Tolonglah, ya, para menteri, puasa dulu, puasanya 5 tahun,” ujar Prabowo Subianto.
Prabowo Subianto menambahkan, dia berharap para pejabat dapat menahan diri dari kegiatan yang tidak mendesak.
Efisiensi anggaran, menurut Prabowo, menjadi salah satu cara mengatasi kebocoran yang kerap terjadi.
Prabowo Subianto mengimbau seluruh kepala daerah, dari gubernur hingga wali kota, agar memotong acara-acara seremonial dan pertemuan yang kurang penting.
“Sudahi, acara-acara yang tidak penting, kurangi. Iya enggak? Seminar, terlalu banyak rapat. Kenapa rapat atau ini harus di hotel, di mana gitu?” ucap Prabowo.
Prabowo Subianto juga menugaskan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Wakil Menteri Keuangan lebih cermat dalam mengelola anggaran negara.
Prabowo Subianto menyebut penghematan yang dilakukan dapat menciptakan ruang fiskal yang lebih besar untuk kebutuhan rakyat.
“Diteliti-teliti, ternyata cukup besar penghematan, cukup besar. Tapi saya tidak umumkan di sini supaya kita tidak cepat puas,” kata Prabowo.
Prabowo Subianto mengajak seluruh pejabat fokus pada pemenuhan kepentingan rakyat.
Prabowo Subianto mengingatkan supaya alokasi dana diarahkan langsung ke program berdampak nyata bagi masyarakat.
“Kritis untuk kepentingan rakyat, kritis kepentingan langsung. Tidak usah terlalu banyak seminar, kita sudah tahu kesulitan rakyat, sudah tahu,” ucap Prabowo Subianto. (ys_soel)