Jakarta, BBC Nusantara – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas berjanji akan transparan mengenai nama-nama 44 ribu narapidana (napi) yang akan mendapatkan amnesti (pengampunan atau penghapusan hukuman) dari Presiden Prabowo Subianto.
Pemerintah, katanya, akan mempersilakan publik untuk mengontrol siapa saja napi yang akan diberikan kebijakan tersebut.
“Intinya nanti kalau dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) datanya sudah ada, pasti kami akan buka ke publik,” kata Supratman saat ditemui usai acara Pencanangan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas dan Launching Transformasi Digital Kemenkum di Jakarta, Selasa (7/1/2025).
Pihaknya masih menunggu data nama-nama napi yang akan diberikan amnesti dari Kementerian Imipas. Ia mengharapkan nama-nama tersebut bisa selesai pekan depan.
Dikemukakan, pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa apabila belum ada basis data napi yang akan diberikan amnesti dari Kementerian Imipas.
“Oleh karena itu, beberapa saat yang lalu Menteri Imipas menjanjikan dalam waktu dekat nama-nama tersebut akan segera diserahkan,” ucap dia.
Menkum tak menampik kemungkinan proses asesmen yang cukup ketat dalam menyeleksi para napi yang akan diberikan amnesti sehingga membuat daftar namanya rampung lebih lama dari perkiraan.
“Setelah itu (nama-nama ke luar) kemudian kami teliti dan serahkan kepada Bapak Presiden. Presiden yang akan memutuskan berapa banyak dan siapa yang akan mendapatkan amnesti,” tutur Supratman.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa pemerintah akan merumuskan kewajiban mengikuti program komponen cadangan (komcad) bagi narapidana usia produktif untuk mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
“Komcad memang tidak wajib bagi warga negara yang lain, tetapi kalau Presiden mengatakan ‘siapa yang akan bersedia untuk dilatih jadi komcad, diberi amnesti’, bisa. Itu nanti kita rumuskan,” kata Yusril saat ditemui di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Jumat (20/12/2024).
Presiden Prabowo, imbuh Yusril, berpendapat bahwa narapidana narkotika yang menjadi pengguna seharusnya direhabilitasi, bukan dijatuhi pidana penjara. Oleh sebab itu, Presiden ingin memberikan amnesti kepada narapidana dimaksud. (ys_soel)