Jakarta, BBC Nusantara – Pendaftaran seleksi PPPK tahap dua diperpanjang hingga 15 Januari 2025, Menteri PANRB Rini Widyantini pun meminta seluruh kepala daerah, baik gubernur maupun wali kota dan bupati, untuk memastikan tenaga non-ASN di instansinya bisa mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap II.
Hal itu disampaikan Menteri Rini dalam Rapat Koordinasi Penyelesaian Tenaga Non-ASN di Instansi Pemerintah Daerah, pada Rabu (8 Januari). Turut hadir dalam Rakor ini Mendagri, Tito Karnavian, Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh, dan seluruh kepala daerah beserta jajarannya.
Dijelaskan berdasarkan data BKN, kurang lebih 1,7 juta non-ASN yang harus dilakukan penataan. Sebanyak kurang lebih 1,3 juta non-ASN yang diproyeksikan akan terserap menjadi PPPK dari hasil seleksi tahap I.
Namun masih ada pekerjaan rumah bagi Kementerian PANRB untuk memastikan sisa sekitar 400 ribu lebih tenaga non-ASN ikut mendaftar dan mengikuti seleksi PPPK Tahap II.
“Saya meminta kepada seluruh kepala daerah untuk memetakan dan mengonfirmasi data 443.712 tenaga non-ASN sebagai dasar untuk pendaftaran dan seleksi tenaga Non-ASN pada seleksi tahap II,” ujar Rini.
Lebih lanjut, Rini menjelaskan Kementerian PANRB dan BKN tidak bisa menyelesaikan komitmen penataan tenaga non-ASN tanpa keterlibatan aktif Pemda dan tenaga non-ASN dalam seleksi tahap II ini.
Menurutnya dalam proses penyelesaian penataan tenaga non-ASN, Kementerian PANRB telah mengeluarkan 2 kebijakan penting.
Pertama, Keputusan Menteri PANRB No. 634/2024, yang subtansinya mengatur tentang kriteria pelamar seleksi PPPK bagi non-ASN yang terdata pada database BKN.
Yang berisi jenis jabatan yang akan dilamar, serta penyesuaian usulan kebutuhan/formasi bagi PPPK.
Lalu kebijakan kedua, yakni Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 yang meminta PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) menganggarkan gaji bagi tenag non-ASN.
“Substansi surat itu mengimbau agar pejabat pembina kepegawaian menganggarkan gaji bagi tenaga non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga pengangkatan,” jelas Rini.
Dalam surat itu juga dijelaskan apabila jumlah tenaga non-ASN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi melebihi jumlah penetapan kebutuhan, maka pegawai non-ASN dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, sehingga anggaran PPPK Paruh Waktu tersebut tetap disediakan.
Menteri Rini mengungkapkan, pemerintah membuka kesempatan secara luas bagi tenaga non-ASN agar bisa ikut seleksi PPPK tahun 2024. (ys_soel)