Jakarta, BBC Nusantara – Mary Jane Veloso sudah dikembalikan ke Filipina. Terpidana mati kasus narkotika tersebut diterbangkan ke Manila melalui Terminal 2F, Bandara Internasional Sukarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Rabu (18/12/2024) dini hari pukul 00.05 WIB. Ia pun kini sudah berada di negara kelahirannya melalui program transfer of prisoners.
Mary Jane mengaku dirinya akan merayakan Natal bersama keluarganya setelah sampai dan tinggal di negara asalnya yakni Filipina. “Saya akan merayakan Natal di Filipina bersama keluarga,” ucapnya dalam konferensi pers di Tangerang, Selasa (17/12/2024) malam sebelum diterbangkan ke Filipina.
Jane mengaku sangat bahagia, sebab dirinya bisa dipulangkan ke Filipina dan dapat bertemu anak serta keluarganya. Jane pun mengucapkan terima kasihnya terkhusus kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra karena telah menyetujui pemulangan dirinya ke Filipina.
“Terima kasih Bapak Prabowo, Menteri Yusril, dan seluruh rakyat Indonesia yang telah mendukung Mary Jane. Tuhan memberkati,” kata Mary Jane sebelum diberangkatkan dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta, Selasa malam. Mary Jane berterima kasih kepada Indonesia dan mengatakan mencintai Indonesia dalam kesempatan tersebut.
Mary Jane Veloso merupakan terpidana mati kasus penyelundupan 2,6 kilogram heroin yang ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada April 2010. Ia divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman pada Oktober 2010. Mary Jane kini sudah dipulangkan ke Filipina menggunakan pesawat Cebu Pasific Airlines 5J760 pada pukul 00.05 WIB, Rabu (18/12/2024) dini hari.
Tangkal seumur hidup
Pemerintah Indonesia menetapkan status penangkalan seumur hidup terhadap terpidana Mary Jane Veloso. Status larangan masuk ke Indonesia tersebut menyusul pungkasnya proses pemindahan penahanan terhadap terpidana mati Mary Jane.
“Setelah pimindahan, Mary Jane F Veloso akan dimasukkan dalam daftar tangkal untuk masuk wilayah Indonesia sesuai dengan hukum nasional Indonesia,” begitu kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Teknologi Informasi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan Mamur Saputra dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Rabu (18/12/2024).
Penangkalan itu, kata Mamur adalah salah satu dari empat ketentuan dalam praturan teknis antar-negara dalam program transfer of prisoners. Selain menebalkan status tangkal terhadap terpidana, Mamur menerangkan, Filipina sebagai negara pemohon pemindahan narapidana wajib menghormati kedaulatan hukum Indonesia.
Dalam hal tersebut, kata Mamur, Filipina harus mengakui bahwa status hukum Mary Jane tetap sebagai narapidana hukuman mati berdasarkan putusan pengadilan Indonesia. Meskipun, kata Mamur, dalam praktiknya, setelah dilakukan pemindahan ke Filipina, pemerintahan setempat akan menyesuaikan status narapidana hukuman mati terhadap Mary Jane itu sesuai dengan sistem hukum yang berlaku di negara tersebut.
Namun begitu, kata Mamur, dalam practical arragement, Filipina memastikan pemenuhan akses bagi Indonesia dalam informasi pelaksanaan hukum terhadap Mary Jane setelah pemindahan.
Mary Jane bukan satu satunya narapidana warga negara asing yang masuk dalam program transfer of prisoners. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto kepada Republika waktu lalu menyampaikan, selain Filipina ada dua negara lainnya yang mengajukan permohonan transfers of prisoners, yakni Australia, dan Prancis.
Dari total permohonan tersebut, ada tujuh narapidana warga negara asing yang dipindahkan ke negara asalnya. Sebelum pemindahan Mary Jane ke Filipina, pada Ahad (15/12/2024) lima narapidana asal Australia juga sudah pindahkan ke negara asalnya.
Lima terpidana asal Australia itu, di antaranya Scott Anthony Rush, Matthew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens yang merupakan bagian dari jaringan narkotika Bali Nine. Kelima narapidana Australia itu sejak 2005 mendekam di sel penjara terpisah menjalani pidana penjara seumur hidup.
“Setelah ditransfer (ke negaranya), mereka akan ditangkal masuk ke Indonesia selamanya,” kata Menteri Agus. (Sumber : Antara/ys_soel)