Samarinda, BBC Nusantara.co.id )– Kabupaten Kutai Timur kembali mendapat perhatian dalam pengelolaan zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) di Kalimantan Timur. Pengakuan ini muncul dalam Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) se-Provinsi Kalimantan Timur, yang digelar pada 20-21 Oktober 2024. Acara tersebut berlangsung di Pendopo Odah Etam, Kompleks Kantor Gubernur Kaltim, dan di Hotel Ibis Samarinda.
Rakorda yang dibuka oleh Pj Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, dihadiri oleh seluruh pengurus Baznas dari kabupaten dan kota se-Kalimantan Timur. Dalam forum tersebut, Kabupaten Kutai Timur menjadi salah satu narasumber untuk memaparkan kebijakan strategis dalam meningkatkan penerimaan dan pengelolaan ZIS.

“Kutai Timur diundang sebagai narasumber karena dianggap telah berhasil membuat regulasi dan kebijakan pengelolaan ZIS yang dikelola oleh Baznas Kutai Timur. Kebijakan ini membantu meringankan berbagai masalah sosial di masyarakat, termasuk penanganan stunting,” ujar Dr. Sudirman Latief, Asisten Administrasi Umum Pemkab Kutai Timur yang mewakili Pjs Bupati Kutim, Agus Hari Kesuma di Samarinda, Senin, 21/10/2024
Sudirman Latief menjelaskan bahwa paparan tersebut disampaikan dengan tema “Kebijakan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam Pengelolaan Zakat, Infak, dan Shadaqah.” Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut telah membawa dampak signifikan dalam pengelolaan ZIS di wilayah Kutai Timur.
Salah satu kebijakan yang paling diapresiasi oleh peserta Rakorda adalah penerapan Peraturan Bupati yang memberikan landasan hukum yang kuat bagi pengelolaan zakat secara transparan dan akuntabel. “Kebijakan ini mencerminkan komitmen Pemkab Kutai Timur untuk memastikan zakat dikelola secara profesional dan terbuka,” kata Sudirman.
Melalui regulasi ini, Pemkab Kutai Timur berhasil mengoptimalkan penerimaan zakat, terutama melalui pemotongan zakat dari gaji dan tunjangan ASN serta PPPK. Hasilnya, penerimaan zakat meningkat secara signifikan dan disalurkan tepat sasaran kepada para mustahik, terutama untuk program-program strategis seperti pengentasan stunting dan pengembangan sumber daya manusia (SDM).
Kolaborasi antara Pemkab Kutai Timur dan Baznas menjadi faktor utama dalam kesuksesan pengelolaan zakat di daerah tersebut. Sinergi yang erat antara kedua pihak memastikan bahwa dana zakat tidak hanya terkumpul dalam jumlah besar, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Dengan pendekatan yang terukur dan transparan, Kutai Timur kini menjadi panutan bagi kabupaten lain dalam pengelolaan zakat yang efektif,” tambah Sudirman, yang juga pernah menjabat sebagai Kadis Transmigrasi dan Tenaga Kerja serta Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutim.
Sudirman juga menekankan bahwa terobosan ini membuktikan bahwa regulasi yang tepat dan manajemen zakat yang baik dapat menjadi instrumen yang kuat dalam mengatasi kemiskinan. Ia mengungkapkan bahwa penerimaan zakat di Kutai Timur telah mencapai angka tertinggi di Kalimantan Timur, berkat kerjasama erat antara Baznas dan pemerintah daerah.
“Ini adalah bukti nyata bahwa kebijakan yang solid dan pengelolaan zakat yang profesional dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat,” ujar Sudirman, yang kini juga menjabat sebagai Plt Inspektur Kutai Timur.
Dengan berbagai inovasi yang diterapkan di Kutai Timur, Rakorda Baznas Kaltim 2024 diharapkan dapat memperkuat sinergi antar lembaga untuk mengoptimalkan pengelolaan ZIS di seluruh provinsi. “Kutai Timur kini diakui sebagai daerah terdepan dalam pengelolaan zakat yang berdampak langsung pada pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kalimantan Timur”ujar Sudirman Latief ( aa/*)