Jakarta, BBC Nusantara – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan pihaknya akan menggelar mogok nasional jika pemerintah tidak mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), salah satunya terkait dengan penetapan upah minimum tahun 2025.
Menurut Iqbal saat konferensi pers di Jakarta, Sabtu (2/11), ada 21 poin putusan MK yang membatalkan pasal-pasal di Undang-Undang Cipta Kerja. Salah satu yang terdekat adalah tentang penetapan upah minimum provinsi (UMP).
“Tentang mogok nasional, maka kami akan melihat dulu sampai tanggal 21 November 2024. Apakah konstitusi dilanggar atau tidak? Atau keputusan MK dilanggar atau tidak? Bila mana itu dilanggar, kami akan melakukan mogok nasional. Stop produksi,” kata Iqbal.
Tanggal 24 November yang disebutkan Said Iqbal adalah saat pemerintah mengumumkan keputusan kenaikan upah minimum.
Mengacu pada putusan MK, ia menambahkan, penetapan upah tidak lagi menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Pada putusan MK, dimuat mengenai hitungan yang proporsional dan acuan kebutuhan hidup layak yang wajar.
“Karena norma hukum tentang upah sudah dicabut di Pasal 81 Angka 27, Pasal 81 Angka 28, maka nggak berlaku lagi, tidak punya kekuatan hukum, maka PP No. 51 batal demi hukum,” jelasnya.
Menurutnya, kelompok buruh belum akan melakukan mogok nasional hingga pengumuman UMP pada 21 November 2024 mendatang. Menuju waktu tersebut, Iqbal berencana untuk meminta waktu benrtemu Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan Presiden Prabowo Subianto.
“Sebelum penetapan UMP, tentu kami langkah-langkahnya kan berdialog,” katanya. Ia akan mencoba meminta waktu bertemu Menteri Tenaga Kerja. Bahkan kami berharap bisa menghadap Bapak Presiden Prabowo untuk menjelaskan posisi Serikat Buruh, Partai Buruh, dan elemen-elemen lainnya,” kata Said Iqbal.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal juga meminta pemerintah menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 8-10 persen. Teori perhitungannya hitungannya adalah besaran inflasi plus angka pertumbuhan ekonomi.
Dikemukakan, putusan MK soal Undang-Undang Cipta Kerja, di antaranya tentang pengupahan.
Penetapan upah seharusnya tidak lagi mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Upah Sektoral
Sementara itu Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI, Kahar S Cahyono menambahkan, ada tiga sektor industri yang upah minimumnya bisa lebih tinggi. Misalnya, industri otomotif atau kimia yang bisa memiliki upah 15 persen lebih tinggi dari upah minimum kabupaten/kota.
“Kemudian ada sektor lain, misalnya industri farmasi, industri elektrik. Itu nilainya 10 persen lebih besar dari upah minimum kabupaten/kota. Kemudian juga ada sektor lain yang nilainya lima persen lebih besar dari upah minimum kabupaten/kota.
Dikemukakan, di DKI Jakarta misalnya, upah pekerja di sektor perbankan bisa lebih tinggi dari upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta.
“Sehingga semua sektor industri yang tadinya masuk dalam sektor jenis industri yang ada upah minimum sektornya, dia tidak boleh membayar upah sesuai dengan upah minimum kabupaten, kota atau upah minimum provinsi. Jadi harus sesuai dengan upah minimum jenis industri itu,” katanya. (yss)