Jakarta, BBC Nusantara – Anak perusahaan KoinWorks, PT Lunaria Annua Teknologi (LAT) mengalami kerugian besar hingga Rp 365 miliar akibat kasus dugaan penipuan dana pinjaman.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa laporan terkait dugaan penipuan ini diterima pada 3 Oktober 2024 lalu. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/5983/SPKT/Polda Metro Jaya.
Menurut penjelasan Ade sebagaimana dikutip porosjakarta, kasus bermula pada tahun 2021, ketika Direktur PT LAT, BAA, menjalin kerja sama dengan Direktur PT MTH Global Investama, MT.
Kerja sama dilakukan dalam bidang peer-to-peer lending, dengan MT bertindak sebagai penjamin individu maupun perusahaan.
“Kerja sama ini berfokus pada kegiatan peer-to-peer lending, di mana terlapor bertindak sebagai penjamin perorangan dan perusahaan,” ujar Ade, kemarin.
Dua Skema Penipuan
Ade menjelaskan, terdapat dua skema yang diduga digunakan terlapor untuk melakukan penipuan. Pada skema pertama, terlapor mengajukan pinjaman sebesar Rp 330 miliar dengan melampirkan 279 data pribadi berupa KTP.
“Skema pertama ini melibatkan penggunaan 279 data pribadi atau KTP untuk mengajukan pinjaman senilai Rp 330 miliar. Korban akhirnya mengalami kerugian sebesar jumlah tersebut,” jelas Ade.
Pada skema kedua, terlapor mengajukan pinjaman bilateral senilai Rp 35 miliar. Total kerugian yang dialami PT LAT dari kedua skema tersebut mencapai Rp 365 miliar.
“Melalui pinjaman bilateral sebesar Rp 35 miliar, terlapor diduga tidak memenuhi kewajibannya kepada korban. Total kerugian korban mencapai Rp 365 miliar,” tambahnya.
Pasal Penipuan
Kasus ini dilaporkan dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diajukan pelapor, seperti dokumen perjanjian kerja sama, perjanjian pinjaman, perjanjian bilateral, SKP, faktur (invoice), dan laporan keuangan.
Hingga kini, penyelidikan terus dilakukan oleh Subdirektorat Harta dan Benda Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Subdit Harda Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya untuk mengungkap kasus ini lebih lanjut.
Kasus penipuan dana pinjaman yang melibatkan PT LAT ini menjadi perhatian besar, mengingat kerugian yang dialami mencapai ratusan miliar rupiah. (pj/yss)