SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur bersama Pemerintah Kabupaten Kutai Timur secara resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran.
Kesepakatan ini dicapai dalam Rapat Paripurna ke-XVIII Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024/2025 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD, Kompleks Perkantoran Bukit Pelangi, pada Senin, 11 November 2024.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim, Jimmi, ST., MT., didampingi oleh Wakil Ketua II DPRD Kutim, Prayunita, bersama 29 anggota DPRD, Sekretaris Daerah Kutim Rizali Hadi, serta perwakilan dari Polres, Kejaksaan Negeri Kutim, dan beberapa tamu undangan.
Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Kutim Rizali Hadi mengungkapkan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD, terutama Panitia Khusus (Pansus) yang bekerja keras dalam menyusun dan membahas Raperda ini.
“Persetujuan bersama ini mencerminkan komitmen antara DPRD dan Pemerintah Daerah untuk memastikan regulasi yang efektif demi melindungi masyarakat dari bahaya kebakaran,” ujar Rizali Hadi.
Ketua DPRD Kutim, Jimmi, menyampaikan bahwa pembahasan Raperda ini telah melalui proses harmonisasi yang komprehensif, melibatkan Biro Hukum Provinsi Kalimantan Timur dan Kementerian Hukum dan HAM.
“Dengan persetujuan ini, Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran siap ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda),” jelas Jimmi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS).
Disahkannya Raperda ini diharapkan menjadi panduan bagi aparat terkait dalam mengambil langkah preventif dan responsif untuk mencegah serta menanggulangi kebakaran, khususnya di Kutai Timur yang memiliki wilayah hutan luas dan rentan kebakaran.
“Langkah ini sangat penting untuk menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat di wilayah Kutim,” pungkas Jimmi.( sr//*)