Kamis, 12 Juni 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
BBC Nusantara
  • Home
  • BERITA
  • KESEHATAN & LINGKUNGAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • KEBUDAYAAN
  • ISLAM
  • KUTAI TIMUR
  • TV
  • MEDIA
  • FEATURE
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • KESEHATAN & LINGKUNGAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • KEBUDAYAAN
  • ISLAM
  • KUTAI TIMUR
  • TV
  • MEDIA
  • FEATURE
No Result
View All Result
BBC Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • KESEHATAN & LINGKUNGAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • KEBUDAYAAN
  • ISLAM
  • KUTAI TIMUR
  • TV
  • MEDIA
  • FEATURE
Home BERITA Hukum

Anggota TNI Pelaku Penembakan Bos Rental Mobil Disidang di Pengadilan Militer

bbcnusantara by bbcnusantara
Januari 9, 2025
in Hukum
0
RSU Papua Barat Berkomitmen Beri Pelayanan Humanis, Cepat dan Tepat Sasaran

Kapuspen-Mayjen-TNI-Hariyanto (Ist)

0
SHARES
15
VIEWS
Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp
Jakarta, BBC Nusantara – Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Hariyanto mengatakan anggota TNI pelaku penembakan bos rental mobil di ruas Tol Tangerang-Merak beberapa waktu lalu, tidak bisa diadili di peradilan sipil atau umum.
Hal itu diungkap Hariyanto untuk merespons desakan publik yang meminta agar prajurit TNI yang terlibat dalam tindak pidana umum, harus diproses melalui sistem peradilan umum. 
“Terkait desakan publik agar anggota TNI yang melakukan tindak pidana harus diadili di peradilan sipil atau umum, tidak dapat dilaksanakan karena (terduga pelaku) militer aktif,” katanya kepada wartawan Kamis (9/1/2025).
Hariyanto menjelaskan, sesuai dengan Undang-undang 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, pada pasal 9 ayat 1 huruf a, menyebutkan bahwa pengadilan militer berwenang mengadili prajurit, yang pada saat melakukan tindak pidana adalah militer aktif. 
“Dengan demikian terhadap permasalahan 3 prajurit TNI tersebut akan diadili di pengadilan militer karena ketiga prajurit TNI tersebut tunduk pada justisiabel pengadilan militer,” katanya.
Kemudian, Hariyanto menjelaskan soal regulasi pengunaan senjata api yang diatur oleh Mabes TNI dan Mabes di tiap matra, dan akan mengevaluasinya.
“Hanya dalam penggunaan senjata harus ditekankan bahwa pemegang senjata harus dilengkapi surat izin, yang berdasarkan jabatan dan tugas tanggung jawabnya dengan prosedur aturan bagi penggunaan senjata yang sudah dijelaskan kepada pemegang senjata tersebut,” tuturnya.
Pernyataan Imparsial

Sementara itu Lembaga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pengawas Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Indonesia, Imparsial memimta tidak ada perlindungan pada oknum anggota TNI AL pelaku penembakan bos rental mobil di Tol Merak-Tangerang.

Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, kepada wartawan, Rabu (8/1/2025) mengatakan, ada upaya perlindungan terhadap terduga anggota TNI AL dari pernyataan yang menyebut penembakan dilakukan para pelaku sebagai upaya membela diri atas pengeroyokan.
“Pernyataan tersebut bertentangan dengan pernyataan anak korban Agam Muhammad Nasrudin yang pada saat kejadian berada di lokasi kejadian dan melihat langsung kejadian tersebut,” kata Ardi Manto Adiputra.
Dalam kesaksiannya, kata dia, Agam menyampaikan tidak ada pengeroyokan dalam kejadian tersebut. Bahkan, kata Ardi, berdasarkan pengakuan anak korban, rombongan sang ayah sudah lebih dulu ditodong dan diancam akan ditembak dengan senjata api ketika hendak menghentikan mobil rental yang dibawa oleh komplotan pelaku.
“Jadi di sini jelas ada niat jahat dari si pelaku. Untuk itu, sebagai orang yang berniat jahat, penembakan yang dilakukan oknum TNI AL tersebut bukanlah bentuk pembelaan diri, melainkan upaya untuk bersama-sama meloloskan diri,” sambungnya.
“Imparsial selalu menyarankan agar prajurit TNI yang terlibat dalam tindak pidana umum harus diproses melalui sistem peradilan umum,” katanya.
Ia menambahkan, hal itu juga merupakan amanat UU TNI sendiri (Pasal 65 ayat (2)) dan juga TAP MPR No. VII tahun 2000 tentang peran TNI dan Polri sebagai aparat pertahanan dan keamanan negara. Meski sudah lebih dari 20 tahun lalu dimandatkan oleh UU TNI dan TAP MPR RI, namun hingga saat ini Pemerintah dan DPR RI enggan untuk melakukan revisi terhadap UU No. 31/ 1997 tentang Peradilan Militer. 
9 Tabur Bunga
Komunitas ARMI lakukan aksi tabur bunga di TKP penembakan di Rest Area Km 45 Tangerang-Merak. (Intan Afrida Rafni)
Alur Penggelapan Mobil

Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, termasuk dari penjelasan Kapolda Banten Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto, berikut alur penggelapan mobil milik bos rental korban penembakan yang terjadi pekan lalu.

Menurut Irjen Pol Suyudi Ario Seto,  alur penggelapan mobil Honda Brio milik Ilyas Abdurrahman (48), korban penembakan prajurit TNI AL, yang berpindah tangan sebanyak tiga kali.
Kasus penggelapan yang berujung penembakan terhadap Ilyas hingga tewas dan korban selamat bernama Ramli Abu Bakar (59) bermula saat tersangka Ajat Sudrajat menyewa mobil Honda Brio bernomor polisi B 2694 KZO di Makmur Jaya Rental Mobil, rental mobil milik Ilyas di Mekarsari, Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Ajat menyewa kendaraan menggunakan identitas palsu berupa kartu tanda penduduk (KTP) dan KK yang sebelumnya telah disiapkan oleh IH yang saat ini masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
“AS (Ajat Sudrajat) ini menyerahkan (mobil) kepada saudara IH yang masih DPO,” ujar Irjen Pol Suyudi dalam keterangan Selasa (7/12/2024). Proses perpindahan tangan antar-pelaku pun dimulai.
Ajat menyerahkan mobil Honda Brio berwarna oranye kepada IH untuk dijual kepada RH (DPO) dengan harga Rp 23.000.000. Selanjutnya, RH menjual kendaraan tersebut kepada IS seharga Rp 33.000.000. “Kemudian, dari IS, kendaraan tersebut kembali dijual kepada AA, oknum TNI AL, melalui perantara SY dengan harga Rp 40.000.000,” katanya.
Tragedi penembakan yang mengakibatkan kehilangan nyawa terjadi di rest area Kilometer (Km) 45 Tol Tangerang-Merak arah Jakarta pada Kamis, 2 Januari 2024, pukul 04.30 WIB. Peristiwa ini menewaskan Ilyas Abdurrahman (48), seorang bos rental mobil yang terkena luka tembak di dada dan tangan. Sementara itu, Ramli Abu Bakar (59), anggota Asosiasi Rental Mobil Indonesia (ARMI), mengalami luka tembak serius yang menembus perut.
Meski keduanya sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Balaraja, hanya Ramli yang saat ini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta setelah dirujuk dari RSUD Balaraja.
Sampai saat ini, terungkap bahwa lima pelaku terlibat dalam kasus penggelapan dan penembakan ini, terdiri dari dua orang sipil dan tiga anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL). (dari berbagai sumber/ys_soel)
Tags: Bos Rental MobilHukumTNI AL
Previous Post

RSU Papua Barat Berkomitmen Beri Pelayanan Humanis, Cepat dan Tepat Sasaran

Next Post

Lanud Husein Sastranegara Dukung Penerbangan Terjun Paradas A-201 Skadik 803 Wing 800 Kopasgat

bbcnusantara

bbcnusantara

Related Posts

Nanang Gimbal, Terduga Pembunuh Aktor Sandy Permana Ditangkap di Karawang
Hukum

Nanang Gimbal, Terduga Pembunuh Aktor Sandy Permana Ditangkap di Karawang

by bbcnusantara
Januari 15, 2025
Hukum

Geledah Rumah Mantan Ketua PN Surabaya, Penyidik Temukan Uang Senilai Rp 21 Miliar

by bbcnusantara
Januari 15, 2025
Hukum

Kejaksaan Agung Amankan mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono

by bbcnusantara
Januari 14, 2025
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka Terkait Harun Masiku
Hukum

Hasto Kristiyanto Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 3,5 Jam

by bbcnusantara
Januari 13, 2025
Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pembunuhan Artis Sandy Permana, Begini Kronolgisnya
Hukum

Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pembunuhan Artis Sandy Permana, Begini Kronolgisnya

by bbcnusantara
Januari 13, 2025
Next Post
Lanud Husein Sastranegara Dukung Penerbangan Terjun Paradas A-201 Skadik 803 Wing 800 Kopasgat

Lanud Husein Sastranegara Dukung Penerbangan Terjun Paradas A-201 Skadik 803 Wing 800 Kopasgat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Bupati Kutai Timur Setuju Kenaikan Tunjangan ASN, Berlaku Januari 2025

    Bupati Kutai Timur Setuju Kenaikan Tunjangan ASN, Berlaku Januari 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua PGPI Papua Barat: Kontestan Pilkada 2024 Harus Jaga Kerukunan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Sumpah Pemuda : Karang Taruna dan OSIS SMA N 1 Sangkulirang Gelar Bazar dan Lomba Tari Kreasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahkota Cendrawasih, Kerajinan Khas Papua dengan Nilai Budaya dan Ekonomi Tinggi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gus Maksum Ijazahkan Wirid Jalbur Rizki untuk Penarik Rejeki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Semarak! Manasik Haji Cilik di Sangkulirang: 353 Anak TK Antusias Ikuti Latihan Ibadah Menuju Baitullah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luar Biasa! Wakil Bupati Kutai Timur Anggota Aktif Pengajian dan Tinggal di Rumah Sederhana di Pinggir Sawah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bapenda Kutai Timur Lakukan Terobosan Digital melalui Kerjasama dengan Telkomsel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luar Biasa! Hilirisasi Gula Aren Genja Kandolo Hasilkan Puluhan Produk UMKM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Forum Masyarakat Papua Barat Usul Percepatan Pelantikan Gubernur Papua Barat Definitif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Alkes & Teknologi
  • Beladiri
  • BERITA
  • Bulutangkis
  • DPRD
  • Ekonomi & Bisnis
  • FEATURE
  • Foto
  • Hankam TNI
  • Hukum
  • Ibu & Anak
  • IKN
  • Ilmu Hikmah
  • ISLAM
  • Jakarta
  • KEBUDAYAAN
  • Kesehatan
  • KESEHATAN & LINGKUNGAN
  • KUTAI TIMUR
  • LIFESTYLE
  • MEDIA
  • Mitos
  • Nasional
  • OLAHRAGA
  • Opini
  • Papua
  • Pariwisata
  • Parlemen
  • Pelestarian Lingkungan
  • Pemkab
  • Pendidikan
  • Polri
  • Regional
  • Seleb
  • Seni Budaya
  • Sepak Bola
  • TV
  • UMKM
  • Umum
  • Umum
  • Video

BBC Nusantara adalah platform berita digital yang berfokus pada penyediaan informasi terkini, akurat, dan terpercaya bagi masyarakat Indonesia.

Kategori

  • BERITA (469)
    • Ekonomi & Bisnis (64)
    • Hankam TNI (29)
    • Hukum (35)
    • IKN (6)
    • Jakarta (13)
    • Nasional (145)
    • Parlemen (11)
    • Polri (25)
    • Regional (128)
      • Papua (83)
    • UMKM (3)
  • FEATURE (24)
    • Opini (4)
  • Ilmu Hikmah (2)
  • ISLAM (12)
  • KEBUDAYAAN (27)
    • Pariwisata (2)
    • Pendidikan (16)
    • Seni Budaya (6)
      • Mitos (1)
  • KESEHATAN & LINGKUNGAN (16)
    • Alkes & Teknologi (2)
    • Ibu & Anak (3)
    • Kesehatan (9)
    • Pelestarian Lingkungan (1)
  • KUTAI TIMUR (53)
    • DPRD (15)
    • Pemkab (13)
    • Umum (10)
  • LIFESTYLE (8)
    • Seleb (7)
  • MEDIA (30)
    • Foto (26)
    • Video (4)
  • OLAHRAGA (50)
    • Beladiri (1)
    • Bulutangkis (2)
    • Sepak Bola (42)
    • Umum (1)
  • TV (6)

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami

Arsip

  • Juni 2025 (1)
  • Mei 2025 (7)
  • April 2025 (7)
  • Februari 2025 (2)
  • Januari 2025 (160)
  • Desember 2024 (196)
  • November 2024 (183)
  • Oktober 2024 (102)
  • September 2024 (15)

© 2024 bbcnusantara.co.id - Developed by Tokoweb.co

  • Login
  • Home
  • BERITA
  • KESEHATAN & LINGKUNGAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • KEBUDAYAAN
  • ISLAM
  • KUTAI TIMUR
  • TV
  • MEDIA
  • FEATURE

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist