Jakarta, BBC Nusantara – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Mabes Polri pada Selasa (26/11/2024) memutuskan untuk memberhentikan AKP Dadang Iskandar secara tidak hormat.
AKP Dadang terbukti bersalah atas penembakan terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshari, yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kadiv Humas Polri, Irjen Shandi Nugroho, menyampaikan bahwa perilaku AKP Dadang dikategorikan sebagai perbuatan tercela.
“Sidang KKEP memutuskan sanksi etika berupa perilaku melanggar yang dikategorikan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” ujarnya.
Sidang tersebut dilakukan secara tertutup, dan AKP Dadang hadir langsung mengenakan baju kuning bertuliskan “Patsus Divpropam Polri”. Ia tidak memberikan pernyataan saat keluar dari ruang sidang.
Kronologi Penembakan
Kasus penembakan ini terjadi pada Jumat (22/11/2024) dini hari di Mapolres Solok Selatan, Jorong Bukit Malintang Barat, Kecamatan Sangir. Insiden terjadi setelah Sat Reskrim Polres Solok Selatan mengungkap aktivitas tambang galian C ilegal dan menangkap pelakunya.
AKP Dadang Iskandar kini menghadapi jeratan hukum dengan pasal pembunuhan berencana dan pembunuhan. Atas putusan sidang etik ini, AKP Dadang memilih untuk tidak mengajukan banding.
Kapolri sebelumnya meminta Irwasum dan Kadiv Propam untuk mengawal kasus ini guna memastikan penanganannya berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku. (pj/yss)