Palembang, BBC Nusantara – Kejaksaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, menetapkan dua orang tersangka usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel, pada Jum’at kemarin (10/1/2025).
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka ialah Kepala Disnakertrans Sumsel, Deliar Marzoeki, dan Staf pribadinya berinisial AL. Keduanya menjadi tersangka atas kasus dugaan Penerimaan Gratifikasi Dalam Penerbitan Surat Keterangan Layak Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3.
Kajari Palembang Hutamrin yang didampingi Asisten Intelijen Kejati Sumsel Bambang Panca, Kasi Penkum Vanny Yulia Eka mengatakan, terkait OTT Jumat kemarin, pihaknya menetapkan dua tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup.
“Berdasarkan dua alat bukti yang sudah kami dapatkan, kami menetapkan Kepala Disnakertrans berinisial DM dan staf pribadinya AL, sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan pemerasan dalam penerbitan surat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3),” kata Kajari Hutamrin pada konferensi pers di Palembang, Sabtu (11/1/2025).
Menurutnya, barang bukti terkait OTT ditemukan uang dan logam mulia. Uang tunai ditemukan sebanyak Rp 285.600.000 dan logam mulia 125 gram yang jika diuangkan lebih kurang Rp200 juta.
Modus tersangka (Deliar Marzoeki) terhadap sejumlah perusahaan adalah pengancaman dan pemerasan terkait surat K3. Saat ini penyidik kejaksaan sedang mendalami kasusnya. Kedua tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang untuk kepentingan penyidikan. (ys_soel)