Manokwari, BBC Nusantara – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan pembangunan jalan Mogoy-Merdey di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat. Kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 8,5 miliar dari total anggaran proyek tahun 2023.
Tiga tersangka tersebut adalah NB (Kepala Dinas PUPR Papua Barat) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); DA (Direktur PT PSD); dan AK, Inspektur PT PSD. DA dan AK berperan sebagai konsultan pengawas proyek.
Penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 18 November 2024, setelah terpenuhinya dua alat bukti yang sah dalam penyidikan. Para tersangka saat ini ditahan di Lapas Kelas II B Manokwari sebagai tahanan titipan jaksa selama 20 hari.
Kepala Kejati Papua Barat, Muhammad Syarifuddin, menyatakan bahwa pihak penyedia jasa atau kontraktor proyek, yakni CV GBP dan para pelaksana fisik kegiatan, juga sedang dalam pemanggilan. Hingga kini, mereka belum memenuhi panggilan jaksa penyidik.
Dikemukakan, penyidikan mengungkap bahwa proyek jalan Mogoy-Merdey tidak memenuhi spesifikasi yang dipersyaratkan dalam kontrak (total loss). Para tersangka diduga terlibat langsung dalam pelaksanaan proyek yang tidak sesuai standar sehingga merugikan keuangan negara.
“Tim penyidik masih terus bekerja untuk memastikan semua pihak yang terlibat dimintai pertanggung jawaban,” ujar Syarifuddin di Kantor Kejati Papua Barat. (Amatus Rahakbauw K/yss)