Jakarta, BBC Nusantara – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI), hingga Rabu (13/11/2024), menurunkan sebanyak 6.148 konten terkait judi online (judol). Total sejak 20 Oktober 2024 hingga 13 November 2024, Kemkomdigi telah memutus sebanyak 283.230 konten.
Dari jumlah tersebut, 261.881 konten di antaranya disebar melalui situs dan IP. Kemudian 11.792 menggunakan platform Meta, 5.963 berupa file sharing, 2.332 google/youtube, 1.153 akun X, 70 akun Telegram, 38 akun TikTok dan 1 Appstore.
“Hari ini akun media sosial Instagram dengan pengikut besar, yaitu @sukahesti_purwadinata dengan 33,3k pengikut, @official.nonstop88 dengan 43,9k pengikut langsung ditindak dan diblokir,” demikian bunyi siaran pers Kementerian Komdigi, Kamis (14/11).
Akun-akun tersebut menampilkan foto salah seorang artis dengan ungahan-unggahan video lucu saat berakting, namun profilnya terafiliasi dengan situs dan promosi judi online.
Sebelumnya, Direktur Informasi dan Komunikasi Politik Hukum dan Keamanan, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kemkomdigi, Marroli J. Indarto, Rabu (13/11/2024) menjelaskan, sesuai arahan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), dalam memberantas dan mencegah penyebaran judol pihaknya akan menggencarkan pemberian literasi digital ke kelompok masyarakat.
“Langkah itu dilakukan bekerja sama dengan pemerintah daerah bahkan hingga tingkat kelurahan untuk memberikan pengetahuan agar tidak terjerat dengan judol ataupun pinjaman online,” katanya.
Pemberian edukasi dan literasi digital juga turut melibatkan komunitas komunitas dari berbagai lapisan masyarakat. Setiap komunitas akan menjadi relawan literasi digital. Diharapkan generasi muda yang paling banyak menggunakan teknologi digital bisa ikut ambil bagian untuk menjadi relawan sehingga dapat menjaga lingkungannya dari dampak negatif digitalisasi.
“Perlu kami ingatkan untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam aktivitas digital, terutama konten dan situs perjudian,” ujar Marroli.
Dikemukakan, dampak judol bukan hanya masalah individu, tetapi sudah menjadi ancaman sosial yang membutuhkan kesadaran bersama. Keberhasilan dalam memberantas judol bergantung pada kerja sama seluruh elemen masyarakat.
Kemkomdigi pun telah menyediakan berbagai kanal untuk masyarakat melaporkan konten negatif, termasuk judol, di antaranya adalah Aduankonten.id, yang juga menyediakan layanan WhatsApp di 0811-9224-545. Ada juga WA chatbot Stop Judi Online di 0811-1001-5080.
Selain itu, portal Aduannomor.id bisa digunakan untuk melaporkan penyalahgunaan nomor seluler untuk penipuan, dan Cekrekening.id untuk melaporkan rekening bank atau e-wallet yang diduga terlibat tindak pidana. “Judol adalah penipuan. Judol bikin bobol!” tutup Marroli. (yss)