Jakarta, BBC Nusantara – Untuk mendukung Asta Cita ke-4 Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia bidang pendidikan, yaitu memperkuat pembangunan SDM, sains, teknologi, dan pendidikan, Kemendikdasmen berkomitmen meningkatkan kualitas dan perluasan akses pendidikan nasional, melalui kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan rekrutmen Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Untuk menyatukan komitmen dan tujuan nasional di bidang pendidikan itu, Kemendikdasmen menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah di Jakarta, Senin (11/11), yang diikuti oleh seluruh kepala dinas pendidikan provinsi, kabupaten dan kota seluruh Indonesia.
“Sesuai dengan visi Kemendikdasmen yang mengacu kepada Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara 1945, UU Sistem Pendidikan Nasional dan Program Asta Cita, kami berusaha untuk memberikan pelayanan pendidikan yang bermutu untuk semua,” kata Mendikdasmen Abdul Mu’ti dalam sambutan pembukaan. Hadir pada pembukaan Wapres Gubran Rakam=buming Raka.
Abdul Mu’ti mengatakan, acara rakor dimaksudkan sebagai bagian dari upaya untuk memperbaiki kinerja atas kebijakan-kebijakan yang telah dilaksanakan pemerintah di bidang pendidikan.
Kebijakan PPDB, katanya, merupakan pintu masuk peserta didik sebelum mengenyam pendidikan pada satuan pendidikan. Saat ini, PPDB masih memerlukan penyempurnaan untuk memastikan akses yang setara dan berkeadilan, menjaga kualitas pembelajaran, meningkatkan kualitas satuan pendidikan negeri dan swasta, serta memiliki tata kelola yang berintegritas.
“Zonasi menjadi kebijakan strategis untuk memastikan bahwa setiap anak Indonesia mendapatkan layanan pendidikan bermutu, yang tidak jauh dari tempat tinggal. Selain itu, dengan zonasi, satu kelas terdiri atas murid-murid dari berbagai kelas sosial juga dimaksudkan agar terjadi proses integrasi sosial di antara para murid di lingkungan atau wilayah tertentu,” jelas Abdul Mu’ti.
Ia juga menyampaikan bahwa terdapat dua aspek penting mewujudkannya, yaitu berkaitan dengan kebijkan-kebijakan yang menjadi landasan konstisional dalam melaksanakan tugas dan amanahnya sebagai Menteri Kemendikdasmen dan aspek-aspek strategis yang berkaitan dengan kebijakan yang dilaksanakan di masyarakat.
“Persoalan yang berkaitan dengan PPDB, Zonasi, dan PPPK merupakan wilayah strategis untuk memastikan bahwa setiap anak Indonesia mendapatkan layanan pendidikan yang bemutu,” kata Abdul Mu’ti.
Sementara itu, rekrutmen guru PPPK dibutuhkan untuk memastikan layanan pendidikan terus berjalan dan memenuhi standar mutu di seluruh Indonesia serta meningkatkan kesejahteraan guru.
Kemendikdasmen berkomitmen untuk terus merekrut guru ASN untuk memenuhi kebutuhan/kekurangan guru. Di saat yang sama, Kemendikdasmen mendorong pemerintah daerah melakukan pemerataan (redistribusi) guru yang berlebih di satu wilayah ke wilayah lain.
“PPPK juga bagian dari upaya kami bagaimana agar para guru dapat bekerja dengan sebaik-baiknya dalam memberikan layanan pendidikan yang tebaik untuk murid-muridnya,” tambah Menteri Abdul Mu’ti.
Rakor juga diselenggarakan sebagai upaya untuk mendapatkan masukan-masukan yang bermakna dari pengalaman para kepala dinas pendidikan yang berkecimpung langsung dalam melaksanakan dua kebijakan tersebut.
“Ini juga upaya kami, Kemendikdasmen dalam satu bulan dalam mendengar dan menerima masukan dari berbagai pihak sehingga kami mendapatkan informasi yang komprehensif. Informasi yang memungkinkan kita mengambil kebijakan dengan saksama dan bermanfaat untuk semua,” jelas Menteri Abdul Mu’ti.
Rakor dihadiri Wakil Presiden RI, Ketua Komisi X DPR RI, beserta anggota Komisi X DPR RI, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pejabat Eselon I Kemendikdasmen, dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota. (yss)