Selasa, 5 Agustus 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
BBC Nusantara
  • Home
  • IKN
  • BERITA
  • SOSBUD DAN KEHIDUPAN
  • OLAHRAGA
  • ISLAM
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
No Result
View All Result
  • Home
  • IKN
  • BERITA
  • SOSBUD DAN KEHIDUPAN
  • OLAHRAGA
  • ISLAM
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
No Result
View All Result
BBC Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • IKN
  • BERITA
  • SOSBUD DAN KEHIDUPAN
  • OLAHRAGA
  • ISLAM
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
Home KESEHATAN

Demo dan Tuntutan Buruh Terkait Judicial Review terhadap UU Cipta Kerja

Ketua Partai Buruh jelaskan tuntutan kaum buruh

bbcnusantara by bbcnusantara
Juni 19, 2025
in KESEHATAN
0
MK Minta Pemerintah dan DPR bentuk UU Ketenagakerjaan yang baru

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 82

0
SHARES
9
VIEWS
Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp
Jakarta, BBC Nusantara – Bersamaan dengan pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Buruh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), dan sejumlah konfederasi buruh lainnya, tentang UU Cipta Kerja, ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja berkumpul di area Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat, di dekat Gedung MK.
Ribuan buruh itu berasal dari KSPSI AGN, dan Partai Buruh dan serikat pekerja lainnya.Para buruh melakukan demo damai sekaligus mengawal putusan MK yang dibacakan, Kamis (31/10), terkait putusan Judicial Review (JR) terhadap Undang-Undang Cipta Kerja oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Terpantau, massa aksi memulai kegiatan mereka pukul 10.00 WIB dengan orasi serta menyanyikan lagu-lagu perjuangan sebagai bentuk aspirasi dan tuntutan.
Said Iqbal Ketua Umum Partai Buruh, bersama dengan Andi Gani Nena Wea, Presiden KSPSI memimpin langsung aksi buruh. Said Iqbal menyampaikan bahwa aksi hari ini bertujuan memastikan MK memberikan keputusan yang berpihak kepada kaum buruh. Mereka menyoroti sejumlah pasal dalam UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan para pekerja, antara lain:
1.         Pasal Upah — Menuntut agar pasal terkait upah dicabut karena menurut mereka, daya beli masyarakat menurun, dengan indikasi deflasi dalam beberapa bulan terakhir. Said Iqbal menyoroti bahwa janji penciptaan lapangan kerja yang digaungkan melalui omnibus law belum terbukti, sementara banyak pekerja terkena PHK, termasuk di sektor tekstil.
2.         Outsourcing — Para buruh meminta pencabutan pasal yang memungkinkan konsorsium tenaga kerja seumur hidup karena dinilai menjadikan negara sebagai agen outsourcing, yang dianggap bertentangan dengan semangat ekonomi Pancasila.
3.         PHK yang Dipermudah — Buruh meminta pencabutan aturan PHK yang dinilai terlalu mudah dan tanpa kepastian. Pasal ini dianggap memberi ruang bagi perusahaan untuk mem-PHK karyawan dengan pemberitahuan yang minim.
4.         Pesangon — Saat ini, pesangon dipangkas hingga 0,5 kali ketentuan sebelumnya. Buruh meminta agar aturan lama dikembalikan demi kepastian bagi mereka yang sudah lama bekerja.
5.         PKWT (Karyawan Kontrak) — Peraturan terkait karyawan kontrak yang mengizinkan kontrak berulang tanpa batasan dianggap tidak berpihak pada pekerja. Buruh mendesak agar ada aturan yang melindungi hak-hak karyawan kontrak.
6.         Hak Cuti — Menuntut adanya kepastian tentang hak cuti bagi pekerja perempuan yang kini dianggap terancam. UU Cipta Kerja dinilai tidak memberikan jaminan cuti haid dan cuti melahirkan dengan upah penuh.
7.         Tenaga Kerja Asing — Mereka meminta pemerintah kembali pada UU Nomor 13 Tahun 2003, yang mensyaratkan izin kerja bagi pekerja asing di Indonesia, khususnya di sektor yang tidak membutuhkan keahlian khusus. (yss)
Jakarta, BBC Nusantara – Bersamaan dengan pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Buruh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), dan sejumlah konfederasi buruh lainnya, tentang UU Cipta Kerja, ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja berkumpul di area Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat, di dekat Gedung MK.
Ribuan buruh itu berasal dari KSPSI AGN, dan Partai Buruh dan serikat pekerja lainnya.Para buruh melakukan demo damai sekaligus mengawal putusan MK yang dibacakan, Kamis (31/10), terkait putusan Judicial Review (JR) terhadap Undang-Undang Cipta Kerja oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Terpantau, massa aksi memulai kegiatan mereka pukul 10.00 WIB dengan orasi serta menyanyikan lagu-lagu perjuangan sebagai bentuk aspirasi dan tuntutan. ⁠pabrik sepatu palimanan cirebon
Said Iqbal Ketua Umum Partai Buruh, bersama dengan Andi Gani Nena Wea, Presiden KSPSI memimpin langsung aksi buruh. Said Iqbal menyampaikan bahwa aksi hari ini bertujuan memastikan MK memberikan keputusan yang berpihak kepada kaum buruh. Mereka menyoroti sejumlah pasal dalam UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan para pekerja, antara lain:
1.         Pasal Upah — Menuntut agar pasal terkait upah dicabut karena menurut mereka, daya beli masyarakat menurun, dengan indikasi deflasi dalam beberapa bulan terakhir. Said Iqbal menyoroti bahwa janji penciptaan lapangan kerja yang digaungkan melalui omnibus law belum terbukti, sementara banyak pekerja terkena PHK, termasuk di sektor tekstil.
2.         Outsourcing — Para buruh meminta pencabutan pasal yang memungkinkan konsorsium tenaga kerja seumur hidup karena dinilai menjadikan negara sebagai agen outsourcing, yang dianggap bertentangan dengan semangat ekonomi Pancasila.
3.         PHK yang Dipermudah — Buruh meminta pencabutan aturan PHK yang dinilai terlalu mudah dan tanpa kepastian. Pasal ini dianggap memberi ruang bagi perusahaan untuk mem-PHK karyawan dengan pemberitahuan yang minim.
4.         Pesangon — Saat ini, pesangon dipangkas hingga 0,5 kali ketentuan sebelumnya. Buruh meminta agar aturan lama dikembalikan demi kepastian bagi mereka yang sudah lama bekerja.
5.         PKWT (Karyawan Kontrak) — Peraturan terkait karyawan kontrak yang mengizinkan kontrak berulang tanpa batasan dianggap tidak berpihak pada pekerja. Buruh mendesak agar ada aturan yang melindungi hak-hak karyawan kontrak.
6.         Hak Cuti — Menuntut adanya kepastian tentang hak cuti bagi pekerja perempuan yang kini dianggap terancam. UU Cipta Kerja dinilai tidak memberikan jaminan cuti haid dan cuti melahirkan dengan upah penuh.
7.         Tenaga Kerja Asing — Mereka meminta pemerintah kembali pada UU Nomor 13 Tahun 2003, yang mensyaratkan izin kerja bagi pekerja asing di Indonesia, khususnya di sektor yang tidak membutuhkan keahlian khusus. (yss)
Tags: Demo buruhJudiciaL ReviewMKPartai Buruh
Previous Post

MK Minta Pemerintah dan DPR bentuk UU Ketenagakerjaan yang baru

Next Post

Kepesertaan Aktif BPJS Kesehatan jadi syarat Pengurusan SIM di Papua

bbcnusantara

bbcnusantara

Related Posts

Kadis Kesehatan Kutim: Percepatan Program Dokter Spesialis Dukung 50 Program ARMY
KESEHATAN

Kadis Kesehatan Kutim: Percepatan Program Dokter Spesialis Dukung 50 Program ARMY

by bbcnusantara
Juni 2, 2025
KESEHATAN

Hadiri Upacara HSN 2024l, Bangga dan Semangat Bersama Santri Kutim,

by bbcnusantara
Juni 10, 2025
Selamat! dr. Aulia Rahman Basri Nakhodai Kukar
KESEHATAN

Selamat! dr. Aulia Rahman Basri Nakhodai Kukar

by bbcnusantara
Juni 10, 2025
Lisda, Warga Kutai Timur, Terbaring Lemah Melawan Kanker: Mari Ulurkan Tangan Kita
KESEHATAN

Lisda, Warga Kutai Timur, Terbaring Lemah Melawan Kanker: Mari Ulurkan Tangan Kita

by bbcnusantara
Juni 10, 2025
Hormati Aspirasi Masyarakat, Ketua Panja DPRD Kutim Pilih Mundur
KESEHATAN

Hormati Aspirasi Masyarakat, Ketua Panja DPRD Kutim Pilih Mundur

by bbcnusantara
Juni 10, 2025
Next Post
Kepesertaan Aktif BPJS Kesehatan jadi syarat Pengurusan SIM di Papua

Kepesertaan Aktif BPJS Kesehatan jadi syarat Pengurusan SIM di Papua

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Bupati Kutai Timur Setuju Kenaikan Tunjangan ASN, Berlaku Januari 2025

    Bupati Kutai Timur Setuju Kenaikan Tunjangan ASN, Berlaku Januari 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua PGPI Papua Barat: Kontestan Pilkada 2024 Harus Jaga Kerukunan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gus Maksum Ijazahkan Wirid Jalbur Rizki untuk Penarik Rejeki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahkota Cendrawasih, Kerajinan Khas Papua dengan Nilai Budaya dan Ekonomi Tinggi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Sumpah Pemuda : Karang Taruna dan OSIS SMA N 1 Sangkulirang Gelar Bazar dan Lomba Tari Kreasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Semarak! Manasik Haji Cilik di Sangkulirang: 353 Anak TK Antusias Ikuti Latihan Ibadah Menuju Baitullah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luar Biasa! Hilirisasi Gula Aren Genja Kandolo Hasilkan Puluhan Produk UMKM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luar Biasa! Wakil Bupati Kutai Timur Anggota Aktif Pengajian dan Tinggal di Rumah Sederhana di Pinggir Sawah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bapenda Kutai Timur Lakukan Terobosan Digital melalui Kerjasama dengan Telkomsel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepala Bapenda Kutim Membuka Bimtek Penerapan UU No. 1 Tahun 2022 HKPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • BERITA
  • IKN
  • ISLAM
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • SOSBUD DAN KEHIDUPAN
  • VIDEO

BBC Nusantara adalah platform berita digital yang berfokus pada penyediaan informasi terkini, akurat, dan terpercaya bagi masyarakat Indonesia.

Kategori

  • BERITA (58)
  • IKN (2)
  • ISLAM (13)
  • KESEHATAN (616)
  • OLAHRAGA (1)
  • PENDIDIKAN (2)
  • SOSBUD DAN KEHIDUPAN (1)
  • VIDEO (3)

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami

Arsip

  • Juli 2025 (11)
  • Juni 2025 (8)
  • Mei 2025 (7)
  • April 2025 (7)
  • Februari 2025 (2)
  • Januari 2025 (160)
  • Desember 2024 (196)
  • November 2024 (183)
  • Oktober 2024 (102)
  • September 2024 (15)

© 2024 bbcnusantara.co.id - Developed by Tokoweb.co

  • Login
  • Home
  • IKN
  • BERITA
  • SOSBUD DAN KEHIDUPAN
  • OLAHRAGA
  • ISLAM
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist