Jakarta, BBC Nusantara – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, memberikan tanggapan tegas terkait wacana calon pimpinan KPK, Johanis Tanak, yang berencana menghapus Operasi Tangkap Tangan (OTT) jika terpilih sebagai Ketua KPK.
“OTT itu sebenarnya istilah saja, dan dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) memang tidak ada istilah OTT. Yang ada adalah tertangkap tangan,” kata Alexander kepada media di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (20/11/2024).
Alexander menegaskan bahwa aktivitas tertangkap tangan tidak dapat dihilangkan karena sudah diatur dalam undang-undang. Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan bagian dari tugas penindakan yang dilakukan oleh KPK.
“Di Pasal 6 Undang-Undang KPK sudah jelas disebutkan bahwa KPK bertugas melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Tangkap tangan adalah bagian dari upaya penindakan tersebut,” tegas Alexander.
Ia juga menyebut bahwa wacana penghapusan OTT di KPK tidak realistis. “Saya kira tidak mungkin kegiatan tangkap tangan itu dihilangkan. Mungkin pelaksanaannya akan lebih selektif, tetapi perangkatnya tetap ada,” tambahnya.
Wacana Johanis Tanak
Sebelumnya, Johanis Tanak, yang juga merupakan calon pimpinan sekaligus Wakil Ketua KPK, mengungkapkan rencananya untuk menghapus OTT jika terpilih sebagai Ketua KPK.
Pernyataan ini disampaikan dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (19/11/2024).
“Jika saya diberi amanah menjadi Ketua KPK, saya akan menghapus OTT karena menurut saya hal tersebut tidak sesuai dengan pengertian dalam KUHAP,” ujar Johanis, yang mendapat sambutan dari anggota Komisi III DPR RI.
Menurut Johanis, istilah “operasi” dalam OTT bertentangan dengan konsep “tertangkap tangan” yang diatur dalam KUHAP.
Ia menjelaskan bahwa operasi biasanya melibatkan proses yang direncanakan, sementara tertangkap tangan bersifat spontan.
“Operasi itu bersifat terencana dan dipersiapkan, sedangkan tertangkap tangan adalah peristiwa spontan di mana pelaku ditangkap langsung saat melakukan tindakan,” jelas Johanis.
Ia juga mengkritisi ketidaksesuaian antara konsep “operasi” dan “tertangkap tangan,” menyebut hal itu sebagai tumpang tindih.
Namun, Johanis mengakui bahwa mekanisme OTT tetap dilaksanakan selama ini karena telah menjadi tradisi di KPK.
Pernyataan Johanis menuai beragam respons dari publik dan para pengamat, mengingat OTT selama ini menjadi salah satu strategi efektif KPK dalam memberantas korupsi.(yss)