Jakarta, BBC Nusantara — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi mengesahkan 10 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna ke-25 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024–2025 di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (24/7/2025).
Pengesahan dilakukan setelah Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap 10 RUU yang berasal dari tiga provinsi, yaitu Provinsi Gorontalo, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Utara.
Berikut daftar 10 RUU yang disahkan menjadi undang-undang:
-
RUU tentang Kabupaten Gorontalo di Provinsi Gorontalo
-
RUU tentang Kota Gorontalo di Provinsi Gorontalo
-
RUU tentang Kabupaten Buton di Provinsi Sulawesi Tenggara
-
RUU tentang Kabupaten Kolaka di Provinsi Sulawesi Tenggara
-
RUU tentang Kabupaten Konawe di Provinsi Sulawesi Tenggara
-
RUU tentang Kabupaten Muna di Provinsi Sulawesi Tenggara
-
RUU tentang Kabupaten Bolaang Mongondow di Provinsi Sulawesi Utara
-
RUU tentang Kabupaten Kepulauan Sangihe di Provinsi Sulawesi Utara
-
RUU tentang Kabupaten Minahasa di Provinsi Sulawesi Utara
-
RUU tentang Kota Manado di Provinsi Sulawesi Utara
Pimpinan rapat paripurna, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, memimpin langsung proses pengambilan keputusan dengan meminta persetujuan dari seluruh anggota dewan yang hadir.
“Kami menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang, apakah 10 Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten/Kota di Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Provinsi Sulawesi Utara dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Adies.
“Setuju,” jawab para peserta sidang secara serentak, yang kemudian disahkan dengan ketukan palu oleh pimpinan sidang.
Dengan disahkannya 10 RUU ini, kedudukan hukum dan administrasi wilayah-wilayah tersebut kini diperkuat dalam kerangka Undang-Undang, sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan daerah di Indonesia. (*)